PM,TALIABU- Terhitung mulai Januari sampai Mei 2024 Kejaksaan Bobong Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara, menerima kasus dari penyidik Polres Pulau Taliabu sebanyak 13 kasus, dan 5 kasus sudah nyatakan lengkap.
Kasi Intel Kejaksaan Pulau Taliabu Najamuddin, saat di wawancara Pojok Malut di ruangan kerjanya Selasa (28/5/2024) mengatakan terhitung mulai dari Januari sampai Mei sebanyak 13 perkara yang saat kami tangani.
Dari 13 perkara itu ada 5 kasus yang sudah masuk P21 atau dinyatakan lengkap. Dan lainya masih dalam dalam tahapan persidangan.
“Ini rincian kasus yang kami tangani antaranya, kasus penjualan lahan sebanyak 1 perkara, kasus tindak pidana seksual sebanyak 5 perkara, kasus pengancaman sebanyak 1 perkara, kasus penganiayaan sebanyak 4 perkara, kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 3 perkara, kasus masuk pekarangan tanpa izin sebanyak 1 perkara, kasus laka lantas sebanyak 1 perkara, kasus pencurian sebanyak 2 perkara, dan kasus pembunuhan sebanyak 1 perkara,” paparnya.
Najamuddin menambah, dari 13 kasus sesuai Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidik (SPDP). Yang masuk dikami lima kasus yang sudah dinyatakan lengkap Sementara yang lain sudah di putuskan masih proses persidangan.
Sementara yang lain sudah diserahkan ke Lapas Kelas IIB Sanana. Dan sebagiannya masih dalam tahanan Polres Pulau Taliabu tuturnya.(imt)