BPK RI Beri Predikat WDP Pada Pemda Taliabu

PM,TALIABU-Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK) RI perwakilan Provinsi Maluku Utara, perwakilan Provinsi Maluku Utara. Berikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WDP) pada Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2023.

Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus, melalui Kadis Kominfo Basiludin Labesi pada Pojok Malut Rabu (29/5/2024) menyampaikan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.

Baik Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

“Opini BPK terkait LKPD Kabupaten Pulau Taliabu 2023. Pemerintah Daerah Pulau Taliabu masih bertahan dengan WDP seperti tahun sebelumnya” tuturnya.

“Yang menerima LKPD dari BPK RI bapak wakil Bupati Ramli dan didampingi oleh Kaban Keuangan Ridwan Asis” singkat.(imt)

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *