Kejaksaan Pulau Taliabu Bentuk Posko Pengaduan Pemilu 2024

Foto : Kasi Intel Pulau Taliabu, Najamuddin

PM,TALIABU-Posko Pengaduan Pemilu 2024 dibuka oleh Kejaksaan Negeri Bobong Pulau Taliabu Maluku Utara. Ini sesuai dengan perintah dari Kejaksaan Agung pada satuan kerjanya di daerah masing-masing.

Kepala Kejaksaan Pulau Taliabu Alferd Tasik Palallungun melalui kasi Intel Nazamuddin pada Pojok Malut Rabu (4/6/2024) menyebutkan hadirnya posko pangaduan ini tujuan untuk melayani dan menerima aduan masyarakat terkait dengan pelanggaran pemilu nanti.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Posko ini bertempat di Kejaksaan Negeri Bobong jadi bagi masyarakat bila temukan pelanggaran pemilu segara diadukan.

“Sesuai dengan amanat Pasal 486 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kejaksaan memiliki tugas, fungsi dan kewenangan di bidang Politik, Pemilu dan Pilkada,”paparnya.

Dia menambahkan, sesuai dengan amanat Pasal 486 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut diatas. Salah satu tugas pokok Kejaksaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan Pembangunan.

“Oleh karena itu, untuk menetapkan arah kebijakan Kejaksaan dalam mendukung Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada tahun 2024. Sesuai dengan apa yang terbitkan oleh Jaksa Agung nomor 6 Tahun 2023.
Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung dan mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada” tukasnya.

“Sehingga dengan dibentuknya Posko Pilkada di Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, diharapkan bagi masyarakat yang mendapati adanya indikasi pelanggaran Pilkada, agar melaporkan hal tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu,” bebernya.

Nazamuddin menjelaskan mengadukan indikasi pelanggaran ke Tim Sentra Gakumdu Pulau Taliabu. Dan khusus di Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu jika masyarakat ingin melaporkan adanya indikasi pelanggaran atau adanya indikasi tindak pidana dalam pelwkasanaan Pilkada tahun 2024 nanti bisa langsung datang ke Posko Pilkada Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu yang beralamat di Jl. Rusmin Nuryadin Desa Bobong Kecamtan Taliabu Barat.atau bisa dilaporkan melalui Hotline Pengaduan Posko di nomor :08116811862.

Dan bagi masyarakat yang melaporkan atau mengadukan adanya indikasi pelanggaran-penyelenggaraan Pilkada tahun 2024, identitasnya akan kami rahasiakan.” Kami menghimbau kepada semua elemen masyarakat Pulau Taliabu, untuk sama-sama mensukseskan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024″.

“Jangan ada pihak-pihak yang berniat dengan sengaja untuk melakukan pelanggaran atau melakukan tindakan-tindakan yang berkonsekuensi tindak pidana, dikarenakan bagi siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana dalam penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 maka konsekuensinya adalah Pidana atau hukuman penjara” tandasnya.(imt)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *