PM,TALIABU-Satuan Reses Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Taliabu Maluku Utara, serahkan tersangka serta barang bukti atas dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Bobong Jumat (7/6/2024).
Penyerahan tersebut berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor : B-479/Q.2.19/Eoh.1/06/2024, tanggal 03 Juni 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21) dan Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Nomor. : B/ 07.d / VI / 2024 / Sat Reskrim, tanggal 07 Juni 2024, Perihal penyerahan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, S.H mengatakan tersangka LO (24) merupakan salah satu di Kecamatan Taliabu Barat sudah diserahkan di Kejaksaan.
Dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur LO dikenakan Pasal 81 ayat (2), ayat (3) undang-undang RI No 17 tahun 2016. Tentang penetapan perpu tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana 9 tahun penjara.
“ Selain itu barang bukti berupa satu lembar baju warna Kuning lengab pendek terdapat tulisan 3 second, satu lembar celana panjang jeans warna abu-abu, satu lembar celana dalam warna cream bermotif love dan satu lembar bra atau kutang dalaman wanita warna hijau tosca juga sudah kami serahkan” tuturnya.(imt)