PM, SANANA- Dokumen perbaikan syarat dukungan bakal calon perseorangan Bupati dan wakil Bupati Iksan Umaternate dan Darwis Gorontalo (ISDA) diterima oleh KPU Kabupaten Sula.
Dokumen tersebut dibawa langsung oleh Iksan dan dan Darwis Gorontalo serta Liaison Officer (LO) Saiful Sibela serta tim ISDA.
Saiful Sibela kepada wartawan Minggu (9/6/2024) mengatakan tahapan perbaikan dokumen pendukung KTP pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Iksan Umaternate, Darwis Gorontalo telah diserahkan dan di terima oleh ke KPU.
“Dukumen pendukung berupa KTP yang tidak memenuhi syarat (TSM) kemarin 2.319 dan kita sudah menyerahkan dokumen perbaikan sebanyak 3.716 KTP,”kata Saiful.
Saiful juga mengakui pada tahapan verifikasi administrasi dokumen pendukung di KPU Kabupaten Sula yang telah Memenuhi Syarat (MS) 4.984. Jika peraturan PKPU 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Sula hasil Pemilu 2024. Yaitu 71 ribu lebih.
Maka lanjut Saiful 10 persennya adalah minimal 7.189 dukungan dalam formulir B1.KWK-Perorangan untuk bisa maju sebagi Calon perseorangan. Tentunya di tahapan perbaikan dokumen pendukung sudah cukup di angka 7.189. KTP
“Dokumen pendukung sudah cukup diatas angka minimal, untuk sebagai syarat maju calon perseorangan,”akui Saiful
Selain itu, lewat LO pasangan ISDA ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungannya.
“Kami pasangan ISDA ucapan terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Sula yg telah memberikan dukungan lewat KTP,”tutup Saiful. (red)