PM, TALIABU- Enam unit kapal Ikan tanpa dokumen yang diduga melakukan Ilegal fishing diperairan laut Kabupaten Pulau Taliabu. Berhasil diringkus anggota Polres Kabupaten Pulau Taliabu.
Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo mengatakan penangkapan kapal ikan tanpa dokumen diduga melakukan Ilegal fishing ini. Berdasarkan hasil Penyelidikan sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Serta Surat Perintah Penyeledikan, Nomor : 1/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024
Lanjut Kapolres pada Senin tanggal 10 Juni 2024, sekitar Pukul 06.30 Wit, bertempat di perairan Pulau Kabihu Desa Penu Kecamatan Taliabu Timur Pulau Taliabu. Kapolsek Taliabu Timur Selatan Polres Pulau Taliabu di wilayah Polsek Taliabu Timur bersama anggota di Perairan Penu khususnya Pulau Kabihu. Mengamankan 6 unit Kapal yang diduga melakukan Ilegal fishing.
“Pada Senin, Kapolsek beserta anggota yang terlibat dalam sprin penyelidikan mengamankan 6 Unit Kapal Perikanan tanpa dokumen. Kapal itu, sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan terbang dan mengambil Nutfah/telur ikan dan akan dibawah atau di jual diluar Pulau Taliabu,”kata Totok dalam rilisnya Rabu (12/6/2024).
Totok Handoyo juga mengungkapkan terduga pelaku dan barang bukti kapal ikan tanpa dokumen tersebut telah di amankan oleh Polres Pulau Taliabu.
“Enam orang terduga pelaku dan 6 Unit Kapal telah diamankan. Barang bukti berupa Nutfah atau Telur Ikan Terbang dan Kerambah atau alat tangkap ikan terbang,”ungkap Totok.
Totok Handoyo juga bilang kasus tersebut pihaknya akan dikoordinasi dengan dinas terkait demi kepentingan penyelidikan.
“Rencana kita tindak lanjut untuk melengkapi administrasi penyelidikan kita akan Koordinasi dengan dinas terkait,”ujarnya.
Perkara yang disangkakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) Jo Pasal 14 ayat (4), Dan Pasal 98 Jo Pasal 42 ayat (2).(imt)