Masa Jabatan 8 Kades Pulau Taliabu Resmi Diperpanjang

PM,TALIABU-Wakil Bupati Pulau Taliabu Ramli, resmi perpanjangan masa jabatan delapan kepala desa di Kabupaten Pulau Taliabu.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 57 Tahun 2024 tentang masa perpanjangan kepala desa.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpa, masa jabatan kepala berlangsung di Aula kantor Bupati lama Kamis (13/6/2024) yang dihadiri pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) para Camat dan 8 Kepala Desa.

Ramli dalam sambutannya menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sesuai dengan amanat UUD Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UUD Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Masa jabatan kepala desa sebelumnya 6 tahun dengan adanya UUD baru maka kepala desa masa jabatanya 8 tahun.Oleh karena itu disesuaikan masa jabatan kepala desa berdasarkan UUD Nomor 3 tahun 2024.

“Dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa, saudara harus menjalankan tugas dengan baik di desa. Dan melaksanakan pelayanan yang baik pada masyarakat yang di pimpin” ujarnya.

Ramli menambahkan, setiap masing-masing desa memiliki potensi tentunya saudara harus mengembangkan potensi yang ada di desanya masing-masing.

“Dalam pengelolaan anggaran desa harus transpran dan akuntabilitas kepada masyarakat. Dan menjaga keamanan dan ketertiban desa” tuturnya.

“Saya berharap kepada saudara-saudari yang baru saja pengambilan sumpa. Harus tingkat kinerja yang lebih baik lagi pada tahun sebelumnya” tandasnya.

Untuk di ketahui 8 Kepala Desa yang di perpanjangkan masa jabatannya antaranya, Kepala Desa Bringin Jaya Jahir Bura, Kepala Desa Parigi Burhan Hamli, Kepala Desa Bapenu Zunaidi, Kepala Desa Kawadang Joni Tani, Kepala Desa Mantarara Steven Pello, Kepala Desa Belo Irma Liambana, Kepala Desa Waikadai Sula Lilis Mayau dan Kepala Desa Balohang Ayudin Abusaeni tandasnya.(imt)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *