PM, TALIABU- Polres Kabupaten Pulau Taliabu mengamankan terduga pelaku penipuan. Untuk pembelian hewan qurban Sapi di hari Raya Idul Adha.
Kronologis ini, terjadi pada rabu tanggal 05 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WITA. Pelaku RS (23) mendatangi korban Wahuri (44) warga asal Desa Wayo Kecamatan Taliabu Barat mengajak kerja sama membeli hewan ternak sapi untuk hari Raya Idhul Adha. Korban mentransfer uang sebesar Rp 7 Juta Rupiah. Kemudian ditanggal 08 Juni 2024 korban memberikan uang kontan sebesar Rp.6 Enam Juta Rupiah.
Selain itu, ditanggal 10 Juni 2024, pelaku bereaksi lagi dengan datang ke korban untuk meminta uang sebesar Rp.5 Juta Rupiah. Menjelang dua hari ditanggal 12 Juni 2024 pelaku datang lagi dan meminta uang sebesar Rp. 45.500.000.
Terakhir tanggal 14 Juni 2024 pelaku ini mengambil uang sebesar Rp.2 juta. Sehingga total uang yang diambil pelaku dari korban sebesar Rp. 24.500,000.
Hingga sampai hari Lebaran idul adha Kata Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo pelaku tidak pernah menunjukan ternak sapi yang dibeli. Setelah dihubungi oleh korban pelaku selalu menghindar, kemudian diketahui uang tersebut pelaku tidak membeli hewan ternak sapi akan tetapi digunakan untuk pesta miras.
“Pelaku habiskan uang tersebut untuk pesta miras dibeberapa cafe karaoke di Desa Bobong. Mengetahui hal tersebut korban melaporkan pelaku pada kantor Polres Pulau Taliabu,”jelas Kapolres
Reskrim AKP I Komang Suriawan
Kapolres juga mengatakan terduga pelaku penipuan RS terhadap korban Wahuri telah di amankan di Polres Kabupaten Pulau Taliabu untuk diproses lebih lanjut.
“Ia, pelaku sudah kami amankan,”ungkap Kapolres.(imt)