Pengumuman Kehilangan 7 Sertifikat Tanah, Pemohon Hermanti Silayar

SANANA– Kementrian agraria dan tata Ruang Bandan Pertanahan Nasional Kantor Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula. Menerbitkan informasi pengumuman 7 sertifikat yang dinyatakan hilang.

Penguman sertifikat tanah ini, dengan nama Pemohon Hermanti Silayar. Terhitung selama 30 hari. Sebagai syarat administrasi membuat sertifikat pengganti. Sebagaimana tertuang dalam ketentuan dalam pasal 59 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 24 tentang pendaftaran Tanah.

Berikut nama-nama 7 sertifikat tanah yang hilang dan diberikan kuasa kepada Hermanti Silayar.

Pertama

Kedua

Ketiga

Keempat

Kelima

Keenam

Ketujuh

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *