SANANA– Kementrian agraria dan tata Ruang Bandan Pertanahan Nasional Kantor Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Sula. Menerbitkan informasi pengumuman 7 sertifikat yang dinyatakan hilang.
Penguman sertifikat tanah ini, dengan nama Pemohon Hermanti Silayar. Terhitung selama 30 hari. Sebagai syarat administrasi membuat sertifikat pengganti. Sebagaimana tertuang dalam ketentuan dalam pasal 59 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 24 tentang pendaftaran Tanah.
Berikut nama-nama 7 sertifikat tanah yang hilang dan diberikan kuasa kepada Hermanti Silayar.
Pertama
Kedua
Ketiga
Keempat
Kelima
Keenam
Ketujuh