PM, TERNATE– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI). Telah menerima pengaduan pergantian kerugian, bagi ribuan kepala Keluarga eks pengungsi kerusuhan Maluku dan Maluku Utara (Malut)
Pengaduan tersebut sesuai dengan surat yang diterima oleh media pojokmalut.com oleh sumber yang tidak ingin menyebutkan namanya, Senin (8/7/2024).
Dirinya mengungkapkan bawa Surat pengaduan itu dari Sdr. Hartawati S.H., M.H. Dengan perihal surat belum dilaksanakannya Putusan Mahkamah Agung terkait Penggantian Kerugian bagi 213.217 (dua ratus tiga belas ribu dua ratus tujuh belas) Kepala Keluarga Eks Pengungsi Kerusuhan Maluku dan Maluku Utara tahun 1999.
Kemudian lanjutnya untuk menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan, dan sesuai dengan fungsi yang diatur dalam Pasal
76 ayat (1) jo. Pasal 89 ayat (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Komnas HAM bermaksud melaksanakan pertemuan mediasi dengan pemerintah Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
“Pertemuan itu, pada Kamis, 6 Juni 2024 waktu: pukul. 09.00 –13.00 WIT kemarin di tempat Kantor Gubernur Maluku Jalan Pattimura nomor 1, Ambon, Maluku,”katanya.
Selain itu, dirinya menambahkan agenda yang di bahas dalam pertemuan tersebut. Permintaan informasi dan koordinasi mengingat pentingnya pertemuan dimaksud untuk mencari alternatif penyelesaian terbaik dengan mengedepankan prinsip-prinsip HAM.
“Jadi Komnas HAM meminta kesediaan Pj. Gubernur Maluku, Gubernur Maluku Utara, dan Pj. Wali Kota Ambon dapat hadir langsung dalam pertemuan. Serta turut menghadirkan OPD/SKPD dan pihak terkait pengaduan, dengan membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengaduan,”tutupnya. (Tim/red).