PM, TERNATE- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate Provinsi Maluku Utara, terkesan mengabaikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Terkait sengketa lahan Landmarak yang di menangkan oleh keluarga Litan.
Pasalnya, gugatan keluarga Litan mengambil alih kembali lahan Landmark di Kelurahan Muhajirin membuahkan hasil yang baik. Para Penggugat yang terdiri dari Ronny Litan, Allen Litan, Ivan Litan, dan Anna Maria Litan ini memenangkan kasasi Mahkamah Agung.
Kemenangan kasasi ini sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 18/PDT/2023/PT.TTE tanggal 14 Juni 2023. Mahkamah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 64/Pdt.G/2022/PN.Tte yang sebelumnya dimenangkan Para Penggugat. Dalam hal ini Pemkot Ternate
Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusannya nomor: 651 K/Pdt/2024 menyatakan, para penggugat adalah pemilik sah sebidang/objek sengketa bersertifikat hak milik nomor 00294 di Keluarahn Muhajirin tahun 1976 atas nama orang tua Para Penggugat Royke Litan. MA juga menghukum Pemerintah Kota Ternate sebagai Termohon Kasasi membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.2,8 miliar.
Kuasa Hukum Para Penggugat Halid Fadel mengatakan, Para Penggugat sebelumnya sudah mengajukan eksekusi pasca MA memutus perkara. Namun sampai tahap eksekusi pertama, Pemkot Ternate tidak punya itikad baik menindaklanjuti amar putusan.
“Pemerintah kota sampai hari ini belum ada tanggapan, apakah untuk membayar sejumlah kerugian termuat dalam putusan kasasi. Pemerintah kota tidak beritikad baik dalam hal tindaklanjut putusan dimaksud,” kata Halid, Rabu (10/7/2024).
Padahal lanjut Halid ketika pada tahap aanmaning, semua pihak dipanggil. Pihak-pihak yang dipanggil dalam pengajuan eksekusi itu, Termohon Kasasi yang diwakili tim kuasa hukum dan Kepala Bagian Hukum Pemkot Ternate.
“Dalam proses ini, dari pemerintah akan menyampaikan ke pimpinan (Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman) dan dimuat dalam rapat, namun sampai sekarang tidak ada respon yang baik sikapi persoalan yang kami ajukan dalam hal ini permohonan eksekusi,”ujar Halid.
‘Kita berharapan Pemkot Ternate selaku tergugat, terbanding dan termohon kasasi agar bersikap kooperatif dalam rangka melaksanakan putusan yang sudah inkracht,”sambungnya
Selian itu, kuasa hukum Penggugat lainnya, Fahmi Albar menegaskan, dalam amar putusan Mahkamah Agung dinyatakan tindakan Pemkot Ternate melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai sebidang tanah milik Penggugat yang sekarang sudah dibangun Taman Landmark tersebut tanpa izin.
“Pemerintah kota harus menghargai proses peradilan dari Pengadilan Negeri Ternate sampai pada Mahkamah Agung. Karena kata menghukum dalam putusan ini mempunyai makna eksekusitorial, jadi kami dari tim kuasa hukum harus beritikad baik,”tegas Fahmi.
Fahmi juga bilang, pihaknya tidak segan-segan melakukan sita eksekusi jika Pemkot Ternate tidak membayar ganti rugi sebagaimana perintah mahmakah.
“Upaya aanmaning atau mediasi tidak ada titik terang. Sita eksekusi merupakan kewajiban kami dalam hal ini Penggugat, karena diamar putusan sangat jelas,” ujarnya. (tim)