PM,SANANA- Verikasi Faktual (Verfak) kesatu dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan, Iksan Umaternate dan Darwis Gorontalo pada Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula, Dinyatakan belum memenuhi syarat
Hal ini, disampaikan oleh Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu (KPU) Kabupaten Sula, Hamida Umalekhoa hasil verifikasi faktual kesatu dukungan bakal pasangan calon perseorangan belum mencapai lima syarat dukungan.
“Berdasarkan hasil verifikasi faktual kesatu, jumlah dukungan bakal pasangan perseorangan tersebut sejumlah 5.630 dukungan,”kata Hamida dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Jumat (11/7/2024).
Sambung Hamida, jumlah tersebut kurang dari dukungan minimal sebanyak 7.189 yang telah ditetapkan. Karana itu, hasil verifikasi faktual pasangan bakal calon tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat dan dapat melakukan perbaikan kedua.
“Sebelumnya jumlah pendukung untuk pasangan perseorangan ini sejumlah 8.278. Namun dari hasil verifikasi kesatu, yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 5.630 sementara tidak memenuhi syarat (TMS) 2.648. karena itu dinyatakan belum memenuhi syarat,”katanya.
Terpisah Saiful Sibela LO pasang Independen Iksan Darwis menyebutkan bahwa jumlah syarat dukemen di verifikasi tahap pertama memang TMS 2.648 dan MS 5.630. Namun masih ada verifikasi kedua. Saat ini jumlah dokumen untuk verfak kedua sudah disiapkan.
“Jumlah minimal KTP 7.189 sebagai syarat dukungan untuk lolos. Saat ini, Verfak pertama sudah capai 5.630. sehingga untuk verfak tahap kedua tersisa 1.829 akan memenuhi syarat. Jadi Verfak kedua tim telah menyiapkan KTP lebih dari seribu,”ujarnya.(Tim)