PM, TALIABU-Satuan Reses Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Taliabu Maluku Utara, serahkan tersangka atas kasus penganiayaan di Desa Tolong Kecamatan Lede Kabupaten Pulau Taliabu beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor : B-609/Q.2.19/Eoh.1/07/2024, tanggal 05 Juli 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21) dan surat pengantar Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Nomor. : BP/ 13.d / VII / 2024 / Sat Reskrim, tanggal 17 Juli 2024, Perihal penyerahan tersangka dalam keadaan sehat.
Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, S.H mengatakan FS (25) asal Desa Tolong kecamatan Lede kabupaten Pulau Taliabu.
“Beserta barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang 30,78 cm, 5,5 cm gagang ulu 15,5 cm dan panjang keseluruhan 52,5 cm sudah diserahkan di Kejaksaan” akunya.
“Dalam perkara tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 354 Ayat (1) KUHP pidana dan Pasal 2 Ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951 yang terjadi di Desa Tolong kecamatan Lede kabupaten Pulau Taliabu” tuturnya.(imt)