PM, SANANA– Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Milik CV. Agnessya Desa Waiboga Kecamatan Sulabesi Tengah Kabupaten Kepulauan Sula. Melayani pembelian BBM dengan jerigen sebanyak 2 Ton di angkut menggunakan Mobil pickup.
Dugaan ini, terungkap saat mobil pickup berwarna putih dengan nomor polisi DB 8784 terceduk oleh awak media di lokasi pengisian di SPBU Desa waiboga Senin (22/7/2024) kemarin.
Anehnya lagi, mobil pengangkut puluhan Jerigen yang sudah terisi BBM itu. Di tutupi menggunakan terpal dan dibawah ke Desa Bajo Kecamatan Sanana Utara dengan jarak tempuh kurang lebih 20 kilo meter dan diduga mobil itu, tidak memiliki izin usaha pengangkutan BBM.
Udin Usman pemilik BBM dengan puluhan Jerigen saat di hampiri awak media di Desa Bajo Senin kemarin, mengatakan bahwa BBM yang diangkut mobil itu, dari SPBU Waiboga adalah miliknya. Jumlah BBM yang di angkut adalah sebanyak 2 Ton.
“Jumlah minyak diambil mencapai 80 galon, atau sekitar dua ton. Setiap galon berisi 25 liter, sehingga 40 galon setara dengan satu Ton,”katanya.
Selain itu, Udin juga mengatakan bawa BBM yang di angkut tidak bermasalah sebab BBM tersebut adalah Non Subsidi bukan BBM Subsidi. Sehingga pihaknya menerima distribusi BBM dari SPBU Desa waiboga tesebut.
“Kalau BBM Pertamax diangkut boleh boleh saja karena BBM non subsidi. Asal jangan BBM subsidi jenis pertalite,”ujar Udin
Sementara pihak Yusri Manager SPBU milik CV. Agnessya saat dikonformasi. Mengatakan, terkait dengan izin usaha pengangkutan BBM nonsubsidi, tidak memakai izin pengangkutan, dan pihak SPBU waiboga tidak mengetahui izin usaha pemiliknya mobil tersebut.
“Kalua angkut BBM Nonsubsidi tanpa izin usaha pengangkutan itu, tidak bermasalah,”katanya.
Terpisah terkait dengan pelayanan BBM di SPBU Desa Waiboga menggunakan jerigen di angkut pakai Mobil Pickup diduga tidak memiliki izin usaha. Mendapat sorotan dari Pengurus DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku Utara (Malut) Muhammad Naipon.
Dirinya menjelaskan bahwa peraturan dan regulasi yang berlaku berkaitan dengan usaha pengangkutan BBM harus dipatuhi oleh pelaku usaha. Karena pentingnya legalitas tersebut.
Lanjutnya Muhammad Naipon selaku Ketua Bidang Perikanan KNPI Maluku Utara ini, pengangkutan BBM harus di patuhi aturan sebab BBM itu sangat berbahaya. Jadi, semua izin usaha dan sertifikat itu wajib. Contoh Izin Usaha Pengangkutan BBM, Dari Dinas terkait adanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Pengangkutan (BUJP) dan Sertifikat Laik Operasi Kendaraan Pengangkut BBM serta Sertifikat Pengemudi Kendaraan Pengangkut BBM, dan lain sebagainya.
Sehingga KNPI Maluku Utara menegaskan bahwa pengangkutan BBM Nonsubsidi ke Desa Bajo sebanyak 2 ton karena melewati SPBU desa Mangon, Pertashop di Desa Mangega dan SPBU pohea. Maka Aparat Penegak Hukum (APH) segara memeriksa mobil pickup tersebut dan pihak SPBU di Desa Waiboga. Sebab mobil itu, mengangkut BBM bukan 1 atau 2 Jerigen.
“Itu Bahan bakar, bukan jual seperti jualan ikan di pasar. Apalagi di angkut sampai 2 Ton, dan melewati SPBU Mangon pertashop, dan SPBU waiboga, Jadi saya meminta, aparat kepolisian untuk periksa pemilik mobil pickup itu dan pemilik SPBU milik CV. Agnessya di Desa Waiboga,”tegasnya