PM,TOBELO – Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) olek Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara, tampaknya belum sepenuhnya valid. Pasalnya, usai dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), Bawaslu Halmahera Utara justru menemukan adanya pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar sebanyak 2.357 orang.
“Setelah kami melakukan uji petik di 17 kecamatan, kami menemukan beberapa kategori, terutama pemilih yang memenuhi syarat namun tidak terdaftar,” ujar Kordiv Hukum dan Pencegahan Bawaslu Halmahera Utara, Rusni Ibrahim, pada Senin (29/7).
Rusni menjelaskan, dari 2.357 pemilih yang tidak terdaftar tersebut, mines Kecamatan Galela Barat, Galela Selatan, Galela Utara, dan Loloda Utara, mencatatkan sejumlah kasus di mana petugas Pantarlih melakukan pencoklitan tidak sesuai prosedur. Mereka hanya mencoklit di rumah mereka sendiri dan tidak menempel stiker pada kurang lebih 50 KK di Desa Soakonora dan Kota Tobelo serta beberapa Kecamatan lainnya.
“Kami akan memberikan himbauan secara resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara, agar dapat memastikan pemilih TMS dan MS diverifikasi kembali, guna memaksimalkan tahapan awal dari pemutakhiran daftar pemilih,” ucap Rusni.
Ia pun menambahkan, bahwa pengawasan yang melekat pada uji petik pasca coklit ini, dilakukan untuk dapat memastikan seluruh kepentingan dan hak-hak pemilih yang memenuhi syarat, agar bisa terakomodir dengan benar pada hari pencoblosan nanti, sehingga pemilih dapat menggunakan hak-haknya dengan baik.
“Dalam pengawasan ini pula, saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Halmahera Utara untuk dapat berpartisipasi aktif, baik paguyuban, pemerintah desa, serta seluruh partai politik agar bisa mengawal bersama pemutakhiran daftar pemilih saat ini. Sebab, kita sudah memasuki tahapan pemutakhiran daftar pemilih sementara,” tutupnya.(Sam)