PM, TOBELO – Polsek Malifut telah melimpahkan berkas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Terhadap AD pelaku yang merupakan suami dari korban HS ke Polres Halmahera Utara (Halut).
Kasus KDRT ini, terjadi pada tanggal 13 Juli 2024 kemarin di Kecamatan Malifut, dimana korban HS, mengalami luka serius di bagian kiri kepala setelah ditebas oleh suami AD pelaku. Menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis parang.
Kasat Reskrim Polres Halut, Iptu M. Toha Alhadar, ketika dikonfirmasi Selasa (30/7/2024) mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan penganiayaan tersebut.
“Setelah laporan diterima dari Polsek Malifut dan diserahkan ke Reskrim, kami langsung tindaklanjuti laporan tersebut,” katanya.
Sementara itu, Djulaiha Ahmad, Seksi Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Halmahera Utara, mengakui bahwa korban juga telah membuat laporan perlindungan ke DP3AKB.
“Sebagai pemerintah daerah, DP3AKB memiliki fungsi untuk menindaklanjuti aduan, atau laporan masyarakat dengan cara pendampingan korban. Kami langsung mengamankan korban karena korban mengalami trauma yang mendalam,” ungkap Djulaiha, Selasa (30/7/2024) di Polres Halut.
“Korban saat ini tidak merasa nyaman dengan tindakan suaminya, dan telah diamankan di rumah yang jauh lebih aman untuk pemulihan trauma dan mental,”sambung Djulaiha
Terpisah, kuasa hukum korban, Berthy Timisela dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Halut, memberikan apresiasi kepada Polsek Malifut atas langkah cepat, melimpahkan laporan kasus penganiayaan tersebut.
“Saat ini, korban berada di rumah aman untuk pemulihan trauma dan kesehatan. Kami mengutuk keras tindakan pelaku, yang menganiaya korban dalam kondisi mabuk dan membawa senjata tajam jenis parang. Kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa ditolerir dan harus diproses hukum untuk memberikan efek jera,” tegas Berthy.(Sam)