PM, TOBELO- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), mengadakan Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota Kabupaten Tanggap Ancaman bahaya Narkoba.
Rapat yang diselenggarakan di Hotel Bryken, Desa Wosia, Keamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, pada Rabu (31/07/2024). Dihadiri oleh Staf Ahli Bidang SDM, Pendidikan dan Kemasyarakatan Halmahera Utara (Halut), Wenas Rompis, Kepala Kesbangpol Halmahera Utara (Halut), Jhon Anwar Kabalmay. Serta sejumlah pimpinan instansi terkait dan organisasi masyarakat.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala BNNK Halmahera Utara, Ir. Fadli Irwandi Sadik, Dalam sambutannya, Ir. Fadli Irwandi Sadik, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Inpres No. 2 tahun 2020 tentang P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika).
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, hingga tingkat desa dalam upaya menangani masalah narkoba.
“Program Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) ini bertujuan untuk mengantisipasi, mengadaptasi, dan memitigasi ancaman dari narkoba melalui berbagai lapisan,” jelas Fadly.
Fadly juga berharap semua pemangku kepentingan di Kabupaten Halmahera Utara, dapat bekerja sama dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba.
“Diharapkan ada langkah konkret bersama untuk melawan masalah narkoba, yang juga didukung oleh keputusan Bupati Halmahera Utara (Halut), untuk terus menjaga kondisi yang semakin baik dan senantiasa bebas narkoba di masa yang akan datang,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa upaya penanganan masalah narkoba tidak hanya tanggung jawab dari pihak BNN itu sendiri, melainkan juga seluruh pihak terkait. “Kami dari BNN Halmahera Utara (Halut) tidak mungkin bisa memberantas narkoba tanpa dukungan penuh dari para stakeholders,” ujarnya.
Fadly juga menyebutkan bahwa sudah ada dua desa diantaranya Desa Toweka dan Desa Gorua, yang telah ditetapkan sebagai Desa Bersinar, meskipun hingga saat ini belum terlihat klaim dari masyarakat terkait dengan keberhasilan dari program tersebut.
“Kami juga menjalankan pelayanan khusus yaitu Layanan Rawat Jalan Bagi Pengguna atau Pemakai lem Ehabon, tanpa sanksi hukum,” ujarnya.
Sementara Staf Ahli Bidang SDM, Pendidikan dan Kemasyarakatan Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Wenas Rompis, menambahkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) telah membuat Peraturan Daerah No. 9 tahun 2019, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Zat Adiktif lainnya,
Selain itu, Lanjutnya pemda Halut juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati No. 338/646 tanggal 21 Juli 2023 terkait dengan penjualan lem Ehabon secara bebas.
Disisi lain, Kepala Kesbangpol Halmahera Utara (Halut), Jhon Anwar Kabalmay, menekankan bahwa penanganan terkait masalah narkoba yang tersebar di wilayah Halmahera Utara ini, memerlukan peran serta dari Pemda Halut, unsur terkait hingga seluruh perangkat tingkat bawah. Lebih khusus lagi, upaya penanganan narkoba ini harus dimulai dari lingkup yang paling kecil yaitu keluarga, yang bisa dijalankan lewat bimbingan keagamaan yang kental dan kuat.
“Pengguna atau pemakai narkoba sering kali juga merupakan penikmat minuman keras, namun tidak sebaliknya. Untuk pencegahan narkoba itu dimulai dari keluarga dengan cara pembinaan agama yang kuat,”tutupnya.(Sam)