- PM, TOBELO – Seorang Mahasiswi di Universitas Halmahera Utara (Halut) berasal dari Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) inisial JH. Nekat mengakhiri hidupnya dengan cara tragis.
JH ditemukan tidak bernyawa dengan menggantung dirinya di sebuah kos-kosan yang terletak di Desa Wari, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara. Dimana pada hari yang sama merupakan hari ulang tahun ke-20.
Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh teman dekat korban, Selhana Tjani Lolorie. Ia mengungkapkan, pada hari itu, sempat mengirimkan pesan ucapan selamat ulang tahun kepada korban lewat WhatsApp sekira pukul 17.23 WIT. Korban lalu membalas pesan Selhana dengan ucapan terima kasih, yang disertai pesan suara namun dalam kondisi menangis.
“Korban WhatsApp meminta saya untuk datang dan membuka pintu kosannya lewat jendela. Dia (korban) juga sempat meminta agar saya merahasiakan hal ini ketika ditanya oleh orang tuanya,”ungkap Selhana kepada pihak kepolisian.
Setelah beberapa kali mencoba menghubungi korban tanpa respon, Selhana memutuskan untuk pergi ke kos korban usai hujan reda. Sekitar pukul 19.00 WIT, Ia bersama temannya, Elen Sidete, tiba di kos korban.
Selhana pun langsung bergegas membuka pintu kos korban melalui jendela dan mendapati JH dalam kondisi yang sudah tergantung dengan posisi kaki terlipat di depan kamar mandi.
Selhana pun panik segera berlari keluar kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada orang-orang yang berada di sekitar kosan, dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian dengan sigap bergegas menuju ke lokasi kejadian untuk segera melakukan olah TKP serta mengambil keterangan dari sejumlah saksi.
Kasi Humas Polres Halut, Iptu Deny Salaka, mengungkapkan bahwa korban nekat mengakhiri hidupnya dengan menggunakan seutas tali yang panjangnya sekitar 2 meter, kemudian diikatkan pada kayu balok yang ada dalam kamar kosnya. Sementara pihak kepolisian masih terus menindaklanjuti terkait motif di balik tindakan tragis mahasiswi tersebut, ungkapnya.
“Pihak keluarga korban sendiri, menolak untuk dilakukan pemeriksaan medis atau autopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan tersebut,”tambah Iptu Deny.(Sam)