PM, TALIABU- Polres Kabupaten Pulau Taliabu Maluku Utara, menetapkan 4 tersangka atas dugaan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di Desa Mintun dan Desa Gela Kecamatan Taliabu Utara Kabupaten Pulau Taliabu beberapa waktu lalu.
Gelar perkara dipimpin langsung oleh Waka Polres Pulau Taliabu Kompol Sirajudin, S.H di Mapolres Pulau Taliabu Senin (05/08/2024).
Dugaan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak terjadi di dua desa, antaranya Desa Gela dan Desa Mintun Kecamatan Taliabu Utara.
“Sebelumnya kasus ini masih tahap penyelidikan, dan sudah pernah diakukan mediasi. Akan tetapi kedua belah pihak tetap ngotot untuk proses dilanjut sehingga kasus tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan dan gelar penetapan tersangka” Kata Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu I Komang Suriawan pada wartawan Senin (5/8/2024).
“Saat ini, dua kasus, sudah ada penetapan tersangka , tersangka insial A, U, dan J, dan SR ” tandasnya. (imt)