PM,TOBELO-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Halmahera Utara Maluku Utara, mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2024 yang tersebar 71 sekolah SMP.
Sesuai yang terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) penetapan dalam penerimaan BOS sebanyak 68 sekolah yang sudah menerima BOS pada gelombang I tahap II sementara 3 sekolah lainnya masih dalam tahapan proses.
Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdikbud Halut Jantje, pada wartawan Selasa (13/2024) bahwa keterlambatan penerimaan dana untuk tiga sekolah tersebut disebabkan oleh terlambatnya pengiriman laporan secara online melalui aplikasi ARKAS pada tahap pertama.
Sesuai petunjuk teknis (juknis) yang diatur dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023, sekolah yang terlambat melaporkan data harus menunggu pencairan pada gelombang berikutnya,
“Pencairan dana BOS pada gelombang 1 tahap 2 ini mencapai total Rp 23 miliar, dengan alokasi per sekolah bervariasi sesuai dengan data dapodik”katanya.
Dia menjelaskan data dapodik ini juga menjadi dasar penentuan pagu untuk tahun 2024, yang mencakup pencairan dana BOS tahap 1 pada bulan Januari hingga Juli, dan tahap 2 dari Juli hingga Desember.
“Jadi di Kabupaten Halmahera Utara sendiri, menetapkan besaran dana BOS per siswa untuk tingkat SMP sebesar Rp 1.260.000, sementara untuk tingkat SD sebesar Rp 1.100.000. Besaran dana ini disesuaikan dengan indeks kemahalan daerah, oleh karena itu tidak semua daerah memiliki besaran dana BOS yang sama per siswa” jelasnya.
Menurutnya penggunaan dana BOS saat ini diawasi ketat dan harus sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam ARKAS.
Berbeda dengan sebelumnya, kini sekolah tidak lagi bebas menggunakan dana BOS untuk keperluan di luar yang telah diatur.
“Juknis terbaru mengatur sembilan indikator mata belanja dalam pendidikan dasar, termasuk persiapan siswa baru, peningkatan kompetensi guru, dan pengembangan kreativitas siswa” paparnya.
Lebih lanjut pelaksanaan belanja modal, sekolah diwajibkan mengikuti rencana yang telah diusulkan dalam ARKAS. Misalnya, jika sekolah merencanakan pembelian dua unit laptop, maka dana BOS harus digunakan sesuai rencana tersebut. Pergeseran anggaran hanya diperbolehkan dalam kondisi mendesak dan harus tetap sesuai dengan jenis belanja yang telah direncanakan.
Meskipun pengawasan ketat, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Utara menyatakan bahwa sejauh ini tidak ada temuan penyalahgunaan dana BOS.
“Seluruh proses pencairan dan penggunaan dana BOS terus dipantau oleh sistem yang telah terkoneksi hingga ke tingkat pusat, serta diawasi oleh lembaga terkait seperti SPIKPK” tandasnya.(Sam)