KPU Halut Dapat Surat Cinta Dari Bawaslu, Terkait Ini

PM,TOBELO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, dapat surat cinta dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait rekomendasi masalah jiwa pemilih yang memenuhi syarat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Surat cinta ini agar pihak KPU mengambil langka untuk mendata kembali hak pilih yang tercatat untuk dimasukan dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Ahmad Idris, menyampaikan bahwa pihak Bawaslu akan melayangkan rekomendasi terkait pemilih yang sudah memiliki hak suara tetapi belum terdaftar, agar mereka dapat didata kembali dan dimasukkan ke dalam daftar pemilih sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dia menegaskan bahwa jika terdapat nama-nama yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) namun belum memenuhi syarat, Bawaslu meminta agar KPU Halmahera Utara segera menandai daftar nama-nama tersebut sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Hal itu dimaksudkan agar data yang diproses sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah sesuai dan akurat, sehingga data pemilih untuk pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 ini benar-benar valid,” paparnya.

Dia menambahkan terkait dengan 2.357 penggguna hak pilih yang diidentifikasi dalam uji petik pasca pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Bawaslu RI dan jajaran pimpinan struktur di Halmahera Utara, bahwa sebagian sudah ditindaklanjuti oleh KPU Halut.

Namun, kami dari Bawaslu akan terus mencermati DPS yang telah ditetapkan. Jika dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) tersebut masih terdapat pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, maka Kamri berikan merekomendasikan ke pihak KPU untuk segera memasukkan nama-nama tersebut.

“Jika kami (Bawaslu) Halut mencermati dan masih menemukan data pemilih yang tidak valid, maka Bawaslu akan merekomendasikan KPU Halut, untuk segera melakukan perbaikan” tuturnya.

“Langkah ini diambil guna memastikan bahwa seluruh data pemilih yang digunakan dalam Pilkada serentak 2024 adalah valid dan akurat, sehingga proses pemilu dapat berjalan dengan lancar dan adil,” tutup Ahmad.(Sam)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *