PM,TOBELO – Kasus tragis percobaan pembunuhan dengan tersangka FF yang terjadi di Desa Asmiro, Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utaara, segera memasuki babak baru.
Tersangka FF alias Feri (28), akan segera menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tobelo setelah berkas tahap II diserahkan oleh penyidik Polres Halmahera Utara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut, Kamis (15/8/2024).
Menurut keterangan Kepala Seksi Humas Polres Halut, Iptu Deny Salaka, penyerahan tahap II ini dilakukan setelah penyidik melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dinilai kurang.
“Berkas perkara telah kami lengkapi, dan hari ini kami serahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan,” ungkapnya.
Tersangka FF, atas perbuatannya telah disangkakan dengan Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) serta Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, yang masing-masing berkaitan dengan tindakan percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat.
Adapun motif di balik aksi nekat tersangka ini, menurut hasil penyelidikan, adalah konflik keluarga terkait kepemilikan kebun kelapa.
“Tersangka tidak terima dengan keputusan korban yang ingin mengontrakkan kebun kelapa milik orang tua mereka kepada pihak lain. Perselisihan inilah yang memicu tersangka hingga nekat melakukan tindakan kriminal tersebut,” jelas Iptu Deny.
Seperti diketahui, kejadian tragis ini pada 13 Juni 2024, di mana pertengkaran keluarga tersebut berujung pada percobaan pembunuhan yang kini membawa FF ke hadapan hukum.
Dengan berkas perkara yang sudah lengkap, proses hukum terhadap FF akan segera berlanjut di PN Tobelo.(Sam)