PM,TOBELO – Sebanyak 134 orang warga binaan lembaga kemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tobelo dapat remisi di Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 79.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery, yang didampingi oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tobelo, Romi Nofitrion, dalam upacara yang berlangsung di Lapangan Doomu Matau, Kawasan Pemerintahan Halmahera Utara.
Usulan remisi ini merupakan bagian dari perayaan kemerdekaan yang selalu menjadi momen harapan baru bagi para warga binaan.
Romi Nofitrion, Kepala Lapas Kelas IIB Tobelo, mengungkapkan bahwa usulan remisi ini telah diajukan ke Kemenkumham berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor PAS-1605.PK.05.04. tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus 2024.
“Dari total 134 warga binaan yang diusulkan untuk remisi, besaran pengurangan masa hukuman bervariasi. Sebanyak 19 orang mendapatkan remisi satu bulan, 28 orang mendapatkan dua bulan, 40 orang mendapatkan tiga bulan, 21 orang mendapatkan empat bulan, 23 orang mendapatkan lima bulan, dan 3 orang mendapatkan remisi enam bulan,” jelas Romi.
Romi juga menambahkan bahwa usulan remisi ini mencakup narapidana dari berbagai kasus, termasuk kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan narkotika.
“Di antara sejumlah yang diusulkan, terdapat 5 narapidana kasus Tipikor dan 14 narapidana kasus narkotika, sementara sisanya adalah kasus umum,” tambahnya.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus berperilaku baik selama menjalani masa tahanan dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih positif.(Sam)