PM, TALIABU –Pernah mangkir panggilan Kejaksaan Pulau Taliabu Maluku Utara Kepala Dinas PUPR Suprayitno menghadiri panggilan Kejaksaan terkait kasus dugaan pekerjaan 14 MCK yang diduga fiktif.
Kurang lebih 4 jam di ruangan Penyidikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu.
Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin saat di wawancarai media ini mengaku bahwa PPK, Suprayitno yang juga sebagai kuasa pengguna anggaran baru pertama di periksa pada panggilan ke tiga.
“Iya ini pemeriksaan pertama pada panggilan ketiga PPK dan juga sebagai KPA pada Dinas PUPR Taliabu, saudara S. Kami periksa di ruang penyidikan kurang lebih 4 jam,” jelas Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu Senin, (19/8/2024).
“Sebentar siang sekitar pukul 14:00 WIT (jam 2 siang) akan kami lanjut pemeriksaan lagi dengan agenda dan saksi yang sama, PPK saudara S,” sambungnya.
Suprayitno hadiri panggilan dengan mengunakan sepeda motor merek Mio M3 dengan nomor plat DN 5207 RI berwarna hitam. Pada pukul sekitar 08:15 WIT.
Suprayitno diperiksa sebagai saksi dengan kapasitasnya sebagai PPK dan KPA pada pekerjaan proyek 14 MCK Individual tahun 2022. Yang merugikan negara berdasarkan LHP BPK perwakilan Malut sebesar Rp 2,7 miliar.
Diketahui sebelumnya Kadis PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayitno mangkir dari panggilan pertama dan kedua oleh Jaksa penyidik Kejari Pulau Taliabu dan baru hadiri pada panggilan pertama pada panggilan ketiga.(imt)