PM,TOBELO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut) Maluku Utara, menggelar rapat koordinasi persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam pemilihan serentak tahun 2024.
Rakor tersebut berlangsung di Hotel Marahai Park, Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Sabtu (24/08/2024).
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk KPU Halut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Partai Politik, serta unsur Forkopimda, serta KIPP Halmahera Utara.
Dalam kesempatan ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara, Abdul Jalil, menyampaikan bahwa pelaksanaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dalam rangka Pilkada serentak 2024 tersisa beberapa hari lagi.
Lebih pentingnya rapat koordinasi ini, sebagai upaya untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
“Kami ingin lebih memperjelas kaitannya dengan proses pendaftaran nanti, agar tidak terjadi polemik terkait hal-hal administratif yang belum tuntas saat pendaftaran berlangsung,” ujar Jalil.
Sebagai langkah antisipatif, KPU Halut membuka peluang bagi Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon untuk melakukan pra kondisi sebelum pendaftaran resmi dimulai.
Dirinya mengungkapkan bahwa pihak KPU Halut akan menyediakan pelayanan selama 24 jam untuk memfasilitasi konsultasi dan pengecekan dokumen-dokumen yang diperlukan.
“Dengan waktu pendaftaran yang terbatas dan menggunakan sistem Silonkada, kami menyarankan agar LO Bapaslon dapat berkonsultasi dengan pihak KPU untuk dapat memastikan kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Jalil.
Rapat koordinasi ini juga menjadi momen penting, untuk mengecek kembali dan merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40 dan 87 Nomor 70, yang relevan dengan proses pencalonan.
Saya berharap rakor ini akan memberikan dampak positif dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pendaftaran.
Selain itu, Jalil mengingatkan bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60, Kabupaten Halmahera Utara masuk dalam kategori utama poin A, mengingat jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang mencapai sekitar 143.000 orang.
“KPU telah mengumumkan jadwal dan persyaratan pendaftaran melalui laman resmi KPU dan media cetak sesuai yang diamanatkan PKPU. Kami mengajak kepada Bapak Ibu untuk bisa memantau informasi tersebut secara langsung,” tutupnya.
Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Halmahera Utara diharapkan berjalan lancar dengan partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk partai politik dan pasangan calon yang akan bertarung dalam kontestasi demokrasi lima tahunan ini.(Sam)