PM,TOBELO – DPRD Kabupaten Halmahera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, secara resmi mengesahkan dan menandatangani dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2025. Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (4/9/2024) di gedung DPRD Halmahera Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery, mengungkapkan bahwa draf KUA-PPAS tahun anggaran 2025 sebelumnya telah diajukan oleh Pemkab Halut sebagai bagian dari siklus pembangunan daerah. Proses ini telah mengikuti tahap-tahap yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri dalam penyusunan APBD setiap tahunnya.
“Dengan pelaksanaan paripurna ini, kami ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Halmahera Utara. Pembahasan yang dilakukan secara internal, dengan mitra perangkat daerah, serta dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TADP) telah memungkinkan kita untuk sampai pada tahap penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 ini,” ujar Bupati Frans Manery.
Bupati juga menyinggung tentang amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 316 undang-undang tersebut mengatur bahwa perubahan APBD harus dilakukan jika terjadi ketidaksesuaian dengan asumsi awal KUA-PPAS, kebutuhan untuk menggeser anggaran antar unit organisasi, keadaan yang memaksa penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya, situasi darurat, atau kondisi luar biasa.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati juga mengajukan rancangan perubahan KUA-PPAS Kabupaten Halmahera Utara tahun 2024. Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari tugas dan kewajiban konstitusional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Bupati Frans Manery menegaskan bahwa perubahan ini dipicu oleh perubahan kebijakan Pemerintah Pusat yang mengharuskan Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan kembali kebijakan umum anggaran, terutama terkait proyeksi yang tidak tercapai serta pergeseran item-item belanja yang mendesak. Selain itu, perubahan ini juga dipengaruhi oleh evaluasi realisasi pendapatan daerah hingga triwulan II Tahun Anggaran 2024.
Belanja daerah untuk tahun anggaran 2024 juga mengalami perubahan dengan pengurangan sebesar Rp. 76.313.096.415,23 miliar, yang menghasilkan surplus sebesar Rp. 62.327.224.822,23 miliar. Namun, penerimaan pembiayaan pada APBD perubahan tahun 2024 justru mengalami penurunan, dengan sisa lebih anggaran tahun berkenan (SILPA) berada pada angka nol rupiah.
Sementara itu, Ketua DPRD Halmahera Utara, Janlis G. Kitong, menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS tahun 2025, serta pengajuan rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2024 telah memenuhi mekanisme penyusunan APBD yang diatur oleh peraturan. Ia menjelaskan bahwa dokumen KUA-PPAS tahun 2025 sebelumnya telah dibahas oleh DPRD, baik secara internal maupun dengan OPD dan TAPD.
Janlis juga mengapresiasi kerjasama yang telah terjalin baik dalam proses pembahasan kedua dokumen tersebut. Ia menekankan pentingnya rasionalisasi dalam penyusunan APBD agar tidak berdampak negatif terhadap pelaksanaan anggaran dan meminta agar catatan penting yang disampaikan dapat menjadi perhatian bersama.
“Diharapkan KUA-PPAS tahun 2025 yang telah ditandatangani hari ini dapat segera ditindaklanjuti untuk tahap selanjutnya,” pungkasnya.(Sam)