KPU Halut Terima 4 Dokumen Perbaikan Persyaratan Calon Bupati, Satunya Dinyatakan Lengkap

PM,TOBELO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) telah menerima dokumen perbaikan dari beberapa Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Minggu (8/9/2024).

Proses perbaikan ini dilakukan karena dari empat pasangan calon yang mendaftar, hanya satu pasangan yakni Steward dan Maskur, yang berkasnya dinyatakan lengkap. Sementara itu, tiga pasangan lainnya yaitu Piet-Kasman, Muchlis-Tony, dan Stevi-Aziz, masih harus melengkapi dokumen persyaratan yang belum terpenuhi.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Ketua KPU Halut, Abdul Jalil, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima kehadiran Liaison Officer (LO) dari ketiga pasangan calon tersebut pada Minggu (8/9/2024).

“Hari ini, KPU menerima LO dari tiga pasangan calon yang sebelumnya belum melengkapi dokumen pendaftaran,” jelasnya.

Meski pun kata dia, ketiga pasangan calon tersebut, yakni Piet-Kasman, Muchlis-Tony, dan Stevi-Aziz, telah menyerahkan dokumen perbaikan yang diperlukan untuk melengkapi persyaratan pencalonan mereka.

“LO dari ketiga pasangan calon sudah hadir untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan, dan semua dokumen tersebut telah kami terima untuk diverifikasi dan diteliti kembali,” tambah Jalil.

Sementara itu, Komisioner KPU Halut, Jarnawi Dodungo, yang membidangi divisi teknis, menyatakan bahwa setelah menerima dokumen perbaikan ini, pihak KPU akan melakukan penelitian lebih lanjut.

“Dokumen ini akan diteliti hingga batas waktu 14 September. Setelah itu, KPU akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan. Jika ada masukan dari masyarakat, KPU akan melakukan klarifikasi terkait dokumen persyaratan tersebut,” jelas Jarnawi.

Ia juga menegaskan bahwa jika dalam proses verifikasi ditemukan dokumen yang masih tidak lengkap, maka pasangan calon tersebut berpotensi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Jika dokumen masih tidak lengkap setelah penelitian, maka pasangan calon tersebut akan dinyatakan TMS dan tidak akan ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Halut 2024,” tandasnya.

Jarnawi menambahkan bahwa perbaikan dokumen yang dilakukan pada 8 September ini merupakan kesempatan terakhir.

“Jika masih ada dokumen yang tidak memenuhi persyaratan, maka pasangan calon tersebut akan digugurkan dari pencalonan” tuturnya.(Sam)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *