PM,TALIABU-Terkait laporan yang telah dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terhadap salah satu bakalĀ calon bupati Pulau Taliabu Citra Puspasari Mus, atas dugaan pemalsuan ijazah. Polres Kabupaten Pulau Taliabu akan menghentikan sementara proses atas laporan tersebut.
Sesuai Surat Telegram Kapolri nomor : ST/1160/V/RES.1.24/2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus yang melibatkan peserta pemilu.
Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo saat di wawancara Pojokmakut.com Jumat (13/9/2024) mengatakan bahwa secara pidana proses untuk tahan sementara waktu.
“Tentunya kami menghargai laporan dari LBH Kabupaten Pulau Taliabu. Dan kami juga menghormati pelaksanaan dari KPU maupun Bawaslu” akunya.
Totok mencontoh kasus ini sama halnya seperti almarhum Bupati Halsel, tidak bisa gunakan delik pidana biasa.Seharusnya gunakan delik pidana UUD pemilu dari pihak Bawaslu.
“Contoh kasus lainya di DIKTI ijasah itu tidak terdaftar karna prodi atau fakultas itu saat itu belum dapat ijin dari Dikti maka ijasah itu tidak terdaftar. Jadi kampus itu harus memliki ijin proses belajar mengajar dan ijin fakultas atau prodi” paparnya.
“Seperti terjadi pada leting kasat reskrim saat itu sedang mengikuti tes perwira gunakan ijaza Nuku sehingga karena tidak terdaftar sehingga dirinya tidak lulus perwira. Itu bukan karena ijasahnya palsu hanya tidak tidak terdaftar di Dikti tutup” Totok mengutik kasus.(imt)