PM,TOBELO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) akan menggelar rapat pleno tertutup untuk penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 22 September 2024.
Rapat tersebut untuk proses verifikasi berkas bakal pasangan calon (bapaslon) yang dinyatakan tuntas
Penetapan ini menjadi tahapan penting menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang semakin dekat.
Menurut Anggota KPU Halut Divisi Teknis dan Penyelenggara, Jarnawi Dodungo, rapat pleno penetapan calon akan berlangsung tanpa dihadiri tim dari bapaslon. “Pleno tertutup penetapan calon ini tidak diundang tim bakal pasangan calon,” ungkap Jarnawi.
Sehari setelah pleno tertutup, KPU Halut juga akan mengadakan pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024. Berbeda dengan pleno penetapan calon, rapat pleno pengundian nomor urut ini akan berlangsung secara terbuka, dihadiri oleh pasangan calon, tim sukses, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, undangan untuk pleno terbuka ini tetap dibatasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengundian nomor urut.
“KPU Halut sudah sangat siap untuk melaksanakan pleno terbuka pengundian nomor urut,” tambah Jarnawi, menegaskan kesiapan penuh KPU dalam menyelenggarakan tahapan penting ini.
Diharapkan proses penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, guna menjaga kelancaran jalannya Pilkada di Kabupaten Halmahera Utara.(Sam)