PM,TOBELO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), melaksanakan sosialisasi terkait Dana Kampanye untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara dalam Pilkada serentak 2024.
Sosialisasi ini ditujukan kepada empat Pasangan Calon (Paslon) melalui perwakilan mereka alias Liaison Officer (LO), guna memberikan pemahaman mendalam mengenai pengelolaan dana kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam sosialisasi tersebut, KPU Halut, menjelaskan berbagai tahapan penting terkait Dana Kampanye. Mulai dari sumber dana kampanye, batasan penerimaan, hingga batasan pengeluaran dana kampanye.
Hal ini menjadi perhatian utama, mengingat transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye menjadi faktor kunci dalam menciptakan pemilu yang jujur dan adil.
Anggota KPU Halut Divisi Teknis dan Penyelengara, Jarnawi Dodungo menyampaikan bahwa sumber dana kampanye harus berasal dari sumber yang sah, baik dari partai politik pengusung maupun sumbangan perseorangan.
“Setiap sumbangan yang diterima harus dicatat dengan jelas, serta tidak boleh melebihi batas yang ditentukan oleh undang-undang,” ujarnya.
Selain itu, KPU Halut juga menekankan pentingnya membuka Rekening Khusus Dana Kampanye, yang wajib digunakan oleh masing-masing Paslon untuk mengelola seluruh dana yang masuk dan keluar.
“Rekening ini menjadi alat utama untuk memantau setiap transaksi yang berkaitan dengan dana kampanye, guna memastikan bahwa seluruh proses berlangsung sesuai regulasi” tuturnya.
Tidak hanya soal penerimaan dan pengeluaran, KPU Halut juga menjelaskan mengenai larangan-larangan yang harus dipatuhi oleh para calon. Dana kampanye tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang melanggar hukum, serta ada sanksi tegas bagi pasangan calon yang melanggar aturan tersebut.
Jarnawi menambahkan bahwa, pihak KPU Halmahera Utara (Halut) ingin memastikan semua proses berjalan transparan dan akuntabel.
“Oleh karena itu, kami harapkan setiap Paslon dan LO dapat memahami betul setiap aturan yang disosialisasikan,” tambahnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pedoman yang jelas bagi para Paslon dalam mengelola dana kampanye secara baik dan benar, sehingga Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara 2024 dapat berjalan dengan lancar, adil, dan sesuai peraturan yang berlaku.(Sam)