Menjadikan Pegangan Nilai KIE SE GAM MAGOGUGU MATITI TOMDI di Dalam Internal Birokrasi Pemerintahan di Kota Ternate

Penulis : H. Erwin UmarĀ 

“Bentuk Penghargaan Terhadap Budaya dan Masyarakat Adat
Ternate”

Pesta demokrasi merupakan momen penting dalam sistem pemerintahan demokratis di Indonesia. Salah satu bentuk pesta demokrasi yang sangat dinanti-nantikan adalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan serentak di berbagai daerah yang akan dihelat pada tanggal 27 November 2024.
Tujuan dari pelaksanaan Pilkada serentak ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat didalam turut serta dalam proses demokrasi, untuk memilih pemimpin daerah yang dianggap mampu mengemban amanah dalam memajukan daerahnya, serta meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam menentukan arah pembangunan lokal. Dengan demikian, Pilkada serentak tahun 2024 diharapkan dapat berjalan dengan lancar, adil, dan transparan, sehingga mampu mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Demikian juga halnya dengan Kota Ternate, yang juga akan menyelenggarakan Pemilihan Walikota Ternate periode 2024- 2029. Yang mana Pilkada serentak di Kota Ternate tahun 2024 merupakan momentum yang menarik untuk mengeksplorasi tingkat heterogen masyarakat yang bermukim di kota tersebut. Kota Ternate dikenal sebagai kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan keanekaragaman etnis. yang mana selain masyatakat pendatang baik itu yang berasal dari sembilan (9) Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Maluku Utara, dan juga warga masyarakat Paguyuban dari luar Provinsi Maluku Utara, yang hampir sebagian besar bermukim di Wilayah Kecamatan Ternate Tengah, dan Kecamatan Ternate Selatan. Sementara Masyarakat asli Ternate. yang dikenal dengan nama Masyarakat Adat, secara kuantitas mendominasi jumlah yang lebih banyak, mereka tersebar di hampir semua Kecamatan yang ada, dan kebanyakan dari mereka mendiami Wilayah Kecamatan Ternate Utara, Ternate Barat,Kecamatan Pulau Ternate, serta Kecamatan Pulau Hiri.
Keheterogenan masyarakat di Kota Ternate pada Pilkada tahun 2024 dapat menjadi representasi dari keberagaman yang ada di Indonesia. Melalui Pilkada, masyarakat dengan latar belakang yang berbeda dapat bersatu dalam menentukan arah pembangunan dan memilih pemimpin yang dianggap dapat mewakili semua kepentingan dan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat.
Namun yang membuat saya terkesan dengan adanya keberagaman yang ada di Kota Ternate, hal ini tidak lantas mengenyampingkan nilai-nilai budaya setempat yang selama ini telah diakui keberadaanya, serta mampu mengayomi warga masyarakat dan menjembatani keberagaman yang ada.
Berangkat dari dasar pikir tersebut, maka penting bagi calon pemimpin di daerah ini untuk mengadopsi pendekatan yang inklusif, menghargai keberagaman, serta merangkul semua kepentingan warga masyarakat Kota Ternatet tanpa terkecuali.
Konsep Kie Se Gam Magogugu Matiti Tomdi.
Konsep Kie Se Gam Magogu Matiti Tomdi adalah merupakan 7 (tujuh) sistem Nilai yang ada dalam Kesultanan Ternate, yang telah mengakar di kalangan masyarakat adat, dan diakui keberadaannya oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai suatu sistem nilai yang memiliki kemampuan determinan didalam konteks Hablum Minannas dan Hablum Minaullah.
Tujuh sistem nilai Kesultanan Ternate itu terdiri ;
1.Adat se atorang (adat dan aturan),
2.Adat se kabasarang (rasa menghargai terhadap pemimpin)
3 Galib se lakudi (hak asal usul dan hak asasi manusi,)
4 Cing se cingare (kepatuhan dan kedisiplinan.)
5 Bobaso se rasai (kasih sayang),
6.Ngale se cara (tata cara dan aturan)
7.Sere se duniru (menjalankan perintah dan menjauh larangan)
Berangkat dari dasat pikir inilah, sudah sepantasnya para calon-calon pemimpin kedepan, perlu untuk mengimplemenyasikan nilai-nilai luhur tersebut kedalam pelaksanaan roda Pemerintahan, Pembangunan serta pemberdayaan masyarakat.
Saya menganggap bahwa ketujuh nilai yang ada di dalam konsep Kie Se Gam Magogugu Matiti Tomdi, memiliki daya ungkit didalam upaya untuk mewujudkan suatu Pemerintahan yang baik ( good government) dan Pemerintahan yang bersih ( clean Government).
Pelaksanaan program serta kebijakan Pemkot Ternate yang selalu mengedepankan Tujuh Sistem Nilai budaya Ternate tersebut dapat diimplementasikan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Adat Se Atorang
Didalam pelaksanaan tugas, dan pengambilan keputusan Pemerintah Kota, tentunya harus dapat mempertimbangkan segala dampak yang akan timbul dari suatu program dan kebijakan tersebut, sehingga dianggap perlu untuk menerapkan sandaran nilai, yang nantinya menjadi sandaran dalam setiap program dan kebijakan.
Adapun bentuk implementasi dari nilai Adat Se Atorang dalam pelaksanaan Program dan kebijakan meliputi;
a. Penegakan Hukum dan Keadilan: Mengutamakan penegakan hukum dan keadilan dalam setiap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Ternate. Memastikan bahwa aturan yang berlaku ditegakkan dengan adil dan tanpa pandang bulu.
b. Transparansi dan Akuntabilitas: Menjalankan proses pengambilan keputusan secara transparan yang melibatkan partisipasi masyarakat. Memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses mengenai kebijakan yang dijalankan serta bertanggung jawab atas setiap keputusan yang diambil.
c. Kepatuhan terhadap Regulasi: Memastikan bahwa setiap program kebijakan yang dijalankan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik itu peraturan perundang-undangan maupun kebijakan internal Pemerintah Kota Ternate.
d. Penguatan Sistem Administrasi: Mengimplementasikan sistem administrasi yang efisien dan efektif dalam pelaksanaan program kebijakan. Memastikan bahwa setiap proses adminkistrasi dilakukan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.

2. Adat Se Kabasarang
Pemerintah Kota Ternate ke depan haruslah dapat memahami akan adanya 3 (tiga) Wilayah Kekuasaan, yang ketiganya memiliki Power dan Authority nya masing- Masing, yang mana ketiha wilayah kekuasaan tersebut adalah Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, sehingga penerapan nilai Adat Se Atorang dianggap mampu menjembatani hubungan diantara ke tiganya, selain itu juga, nilai adat se atorang dapat di terapkan dalam hubingan di internal Pemerintahan, maupun diantara pemimpin dan masyarakatnya.
Penerapan nilai menghargai terhadap pemimpin dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan kemasyarakatan dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

a. Teladan dari Pemimpin: Pemimpin sebagai contoh utama dalam masyarakat perlu memberikan teladan yang baik dalam perilaku dan tindakan mereka. Dengan memberikan teladan yang baik, pemimpin dapat menginspirasi masyarakat untuk memiliki sikap yang sama dalam menghargai pemimpin.
b. Keterbukaan dan Transparansi: Pemimpin perlu menjalankan pemerintahan dan tugasnya dengan keterbukaan dan transparansi. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat secara langsung upaya dan keputusan yang diambil oleh pemimpin serta memahami alasan di balik setiap kebijakan yang diambil.
c. Partisipasi Masyarakat: Memberikan ruang bagi partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dapat menjadi cara untuk memperkuat hubungan antara pemimpin dan masyarakat. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, pemimpin dapat merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat dengan lebih baik, sehingga rasa saling menghargai akan semakin terjaga.

3. Galib Se Lakudi
Penerapan nilai hak asal usul dan hak asasi manusia dalam tugas pemerintahan melibatkan beberapa prinsip dan langkah-langkah yang bisa dijabarkan sebagai berikut:
a.Pengakuan Hak Asal Usul
– Mengakui hak-hak masyarakat adat atau suku bangsa atas keberadaan mereka sebagai bagian dari kekayaan kebudayaan dan sejarah bangsa yang harus dihormati dan dilindungi.
– Meningkatkan partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan yang mengenai kebijakan dan program pembangunan yang berdampak pada hak-hak mereka.
– Memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi masyarakat adat dalam mempertahankan warisan budaya dan keberadaan mereka.
b.Penerapan Hak Asasi Manusia.
– Memastikan setiap kebijakan, program, dan tindakan pemerintah tidak melanggar hak asasi manusia yang diakui secara universal.
– Membangun mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang efektif terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
– Meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang hak asasi manusia di kalangan aparat pemerintah dan masyarakat.
– Mengintegrasikan perspektif gender dan perspektif inklusi sosial dalam pembangunan kebijakan publik untuk mendukung pemenuhan hak asasi manusia bagi semua golongan masyarakat.
4. Cing Se Cingare
Penerapan nilai Cing Se Cingare yang memilik arti sebagai.kedisiplinan dan kepatuhan dalam pemerintahan bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Berikut adalah bentuk implementasi nilai kepatuhan dan kedisiplinan dalam internal birokrasi yang dapat dijabarkan:
a. Penegakan Hukum dan Aturan:
– Memastikan adanya aturan yang jelas dan diterapkan secara konsisten dalam setiap level pemerintahan.
– Membangun mekanisme penegakan hukum yang efektif terhadap pelanggaran aturan, termasuk sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar.
– Memberikan penghargaan atau reward kepada mereka yang menunjukkan kedisiplinan dan kepatuhan yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya.
– Tidak segan untuk memberlakukan sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan dan norma yang berlaku
b. Pengembangan Budaya Organisasi.
– Membangun budaya kerja yang berorientasi pada kedisiplinan dan profesionalisme di lingkungan pemerintahan.
– Mendorong komunikasi terbuka dan transparan di antara pegawai pemerintah serta dengan masyarakat.
– Memberikan penghargaan atau reward kepada mereka yang menunjukkan kedisiplinan dan kepatuhan yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya.
Tidak segan untuk memberlakukan sanksi bagi pegawai yang melanggar aturan dan norma yang berlaku.
5. Bobaso Se Rasai
Penerapan nilai kasih sayang dalam pemerintahan merupakan upaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih manusiawi, peduli, dan responsif terhadap kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat. Berikut adalah konsep yang dapat dijabarkan:
a.Komitmen pada Nilai-Nilai Kemanusiaan
– Memastikan kebijakan dan program pemerintah berlandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan keberpihakan terhadap kelompok-kelompok yang rentan.
– Mengutamakan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat dalam seluruh kebijakan dan tindakan pemerintah.
b. Pelayanan Publik yang Responsif
– Menjunjung tinggi pelayanan publik yang ramah, cepat tanggap, dan berorientasi kepada kebutuhan masyarakat.
– Memberikan perhatian dan mendengarkan aspirasi serta keluhan masyarakat dengan penuh empati dan kepedulian.
c. Transparansi dan Akuntabilitas:
– Membangun mekanisme transparansi dalam pengelolaan keuangan dan kebijakan pemerintah agar masyarakat dapat memahami dan mengawasi penggunaan dana publik.
– Memastikan akuntabilitas dalam setiap kebijakan dan program pemerintahan serta bertanggung jawab dalam memberikan informasi yang jujur dan terbuka kepada masyarakat.
– Melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pemerintahan untuk memastikan keputusan yang diambil sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
6. Ngale Se Cara
Penerapan Nilai ini, dalam konteks pemerintahan adalah menyangku dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). yang mana penerapannya dapat diimplementasikan melalui beberapa konsep sebagai berikut:
a. Transparansi dan Akuntabilitas:
Pemerintah harus memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses kepada masyarakat tentang keputusan dan kebijakan yang diambil. Selain itu, pemerintah juga harus bertanggung jawab atas semua tindakan dan keputusan yang diambil, serta menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.
a. Partisipasi dan Keterlibatan
Masyarakat: Masyarakat harus dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan pemerintah melalui mekanisme partisipasi yang inklusif. Hal ini dapat dilakukan melalui dialog, konsultasi publik, dan pertemuan dengan warga untuk mendengar aspirasi dan masukan dari mereka.
b. Keadilan dan Kesetaraan:
Pemerintah harus menjamin perlakuan yang adil dan setara bagi semua warga negara tanpa diskriminasi. Keadilan dapat terwujud melalui kebijakan publik yang bersifat inklusif dan berkeadilan serta pemberian akses yang sama terhadap layanan publik dan keadilan hukum.
c. Efisiensi dan Efektivitas:
Pemerintah harus menjalankan tugas dan fungsi dengan efisien dan efektif untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia. Pengelolaan keuangan publik yang transparan dan akuntabel juga menjadi kunci dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik.
d. Ketaatan pada Aturan dan Hukum: Pemerintah harus beroperasi sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penerapan hukum yang adil dan berkeadilan juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
7. Sere Se Duniru
Implementasi nilai ketaatan terhadap perintah dan menjauhi larangan dalam pemerintahan dapat dilakukan melalui konsep berikut:
a.Kepemimpinan yang baik:
Pemerintahan yang efektif membutuhkan kepemimpinan yang baik dan efisien. Pemimpin yang mampu mengambil keputusan yang tepat dan mampu mengkomunikasikan perintah dengan jelas kepada bawahan akan memperkuat ketaatan terhadap perintah.
b. Sistem hukum yang kuat:
Adanya sistem hukum yang kuat dan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali akan memberikan dasar yang kokoh bagi ketaatan terhadap perintah. Hukum harus dijalankan secara adil dan transparan, serta diawasi secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
c. Kultur organisasi yang mendukung:
Pemerintahan yang sukses biasanya didukung oleh budaya organisasi yang kuat di mana ketaatan terhadap perintah merupakan nilai yang dianut oleh seluruh anggota organisasi. Kultur ini dapat dibentuk melalui komunikasi yang terbuka, kerja sama tim, dan sikap saling menghormati antar sesama anggota organisasi.
Dari penjelasan secara komprehensip atas penerapan 7 nilai budaya adat ternate Kie Se Gam Magogugu Matiti Tomdi didalam pelaksanaan Roda Pemerintahan dan Roda Pembangunan di Kota Ternate, dapat di aimpulkan bahwasanya ke 7 (tujuh) nilai tersebut memiliki kemampuan determinan dalam menentukan keberhasilan dari suatu Pemerintahan.
Dan ketika nilai- nilai tesebut di jalankan, ini bukan hanya bertujuan untuk mewujudkan sebuah Pemerintahan yang baik ( (good government), tetapi juga sebagai wujud penghormatan tertinggi terhadap Daerah, dan nilai nilai Budaya adat Ternate, yang selama ini menjadi tempat kita berpijak untuk hidup diatasnya.
Wassalam…!!.(**)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *