PM,TALIABU – Penyidik Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, terus dalami kasus penganiayaan/pengeroyokan di Desa Jorjoga.
Di mana, korbannya bernama Dalun. Korban diduga dikeroyok lebih dari satu orang, saat pesta joget di Desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara (24/9/2024) kemarin.
Dari hasil penyelidikan Senin (30/9/2024), penyidik menerima dua nama baru selaku terduga pelaku berdasarkan pengakuan korban.
“Setelah kami minta keterangan korban, muncul dua nama selaku terduga. Para terduga pelaku akan dipanggil untuk klarifikasi,” ungkap AKP I Komang Suriawan, Selasa (1/10/2024) kemarin.
Kata dia, penyidik berencana akan melakukan tindak lanjut berupa pemeriksaan saksi-saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis (3/10/2024) mendatang.
“Kemudian, penyidik pembantu akan melakukan permintaan visum et repertum kembali terhadap korban agar lebih terangnya fakta-fakta perbuatan terduga pelaku,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal 170 ayat (2) ke-1 dan atau pasal 351 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus tindak pidana penganiayaan berawal sekira pukul 02.30 wit, Selasa (24/9/2024). Saat itu korban dan temannya nonton acara joget di Desa Jorjoga.
Beberapa saat kemudian, korban melihat ada perkelahian dilokasi sekitar. Mereka pun lari untuk menghindari kekacauan tersebut.
Tak seperti yang dipikirkan, korban pun menjadi sasaran pelaku seketika.
Korban langsung dipukul berulang kali.
Setelah itu korban melarikan diri akan tetapi pelaku terus mengejarnya sembari menikam korban di pelipis mata dan perut hingga korban terjatuh.(imt)