Sadis! Pasca Kampanye HT Manis Aparat Desa Mangega di Eksekusi

Foto: ilustrasi

PM, SANANA– Pemberhentian sejumlah aparat Desa Mangga Kecamatan Sanana Utara Kabupaten Kepulauan Sula oleh Kepala Desa Abdul Hamid Teapon. Diduga bermuatan politik dan tidak sesuai mekanisme.

Padahal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, harus berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017.

Tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu. Bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Namun anehnya di Desa Mangega Kepala Desa Mangega Abdul Hamid Teapon memberhentikan sejumlah aparat desa tidak sesuai dengan mekanisme.

Darwis Buamona mengatakan bahwa SK pemberhentian sejumlah aparat Desa Mangega dan pembantu pelayanan kesehatan di berikan secara serentak oleh Kepala Desa, SK tesebut lanjut Darwis diberikan dengan alasan bahwa masa jabatan dirinya bersama aparat desa lain telah berakhir.

“Surat pemberhentian keluar tiba- tiba. Alasan mereka suda waktunya kami di berhentikan. Jadi pertanyaan Kenapa SK itu, diberikan pada saat momentum ini (Politik),”kata Darwis Ketua RT Desa Mangega yang diberhentikan.

Bahkan Darwis juga mengakui bahwa terkait dengan arahan dan kebijakan pimpinan di tingkat desa maupun tingkat Kabupaten, dirinya tetap mematuhi. Hanya saja kalau terlibat dalam politik praktis dirinya menolak.

”Pada dasarnya kami tidak melawan arahan Kades, kami siap sama-sama dengan Ibu Bupati, kami ajak orang dalam rumah, hanya saja kalo ajak orang dan kerja politik kami takut karena kami aparat desa dilarang berpolitik praktis,”pungkasnya.

Bahkan Darwin bilang bahwa kejadian pemberhentian dirinya bersama aparat desa lain serta kader Posyandu, posbindu. Setelah kampanye pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sula Hendrata Thes dan Muhamad Natsir di Desa Mangega.

“Kemarin saat Hendrata Thes dan Muhammad Natsir di sini (desa Mangega) kami memang ada tetap jauh dari tenti. Namun paska kampanye itu kami langsung di berhentikan,”katanya.

Terpisah dikutip dari media TrisulaNews Kepala Desa Mangega Hamid Teapon mengaku bahwa langkah yang dia ambil merupakan tindakan pencegahan agar masalah yang timbul tidak meluas, kemudian keputusan yang diambilnya bukan serta-merta akan tetapi sebelumnya sudah ada peringatan terlebih dahulu, namun tidak digubris

“Saya tidak mau ada masalah serius di kemudian hari, untuk itu terpaksa saya ambil langkah sterilisasi selain sebagai penyegaran dilingkup aparatur pemerintahan desa Man Gega,”tambah Hamid.

Meski tidak mau menjelaskan secara detail apa arahannya yang kemudian tidak diindahkan ke-8 aparatur pemerintah desa Man Gega ini, Hamid mengaku bahwa dirinya sudah lebih dulu memberi masukan dan menasehati.

“Sekali lagi tidak ada tendensi apapun pada pemberhentian ke-8 aparatur pemerintahan desa Man Gega,”tutupnya

Untuk diketahui aparat Desa Mangega yang diberhentikan oleh kepala desa di antaranya Ketua RT 2 Darwis Buamona, Ketua RW 1 Yusman Ladima, Kader Posbindu Nurhadia Duwila, Kader Posbindu Tati Sibela, Kasi Pemerintahan Muhsidin Silayar, Kader Posyandu Murni Teapon, Kepala Dusun 3 Rajab Usia, dan Kader Posyandu Nasbia Gailea. (tim/red)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *