PM, TALIABU-Satuan Reses Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Taliabu Maluku Utara, serahkan tersangka atas kasus penganiayaan di Desa Bobong Kabupaten Pulau Taliabu.
Tersangka berinisial MU ((43) tersebut merupakan seorang ASN di lingkup Pemda Pulau Taliabu.
Ia diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan.
Yang terjadi pada hari Minggu tanggal 07 juli 2024 sekira pada pukul 19.00 WITA bertempat di Dusun Sangaji Rt/Rw 001/001 Desa Bobong Kec. Taliabu Barat Kab. Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.
“Tersangka sudah kami serahkan di Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, barang bukti nihil” Kata Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, S.H pada wartawan Kamis (10/10/2024).
Kata dia,penyerahan tersangka tersebut berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor : B-882/Q.2.19/Eoh.1/08/2024, tanggal 30 Agustus 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
Dan surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Nomor. : B/ 23.d / X / 2024 / Sat Reskrim, tanggal 10 Oktober 2024, Perihal penyerahan tersangka dalam keadaan sehat.
Sementara Kasi Intel Kejaksaan Pulau Taliabu Najamuddin, membenarkan bahwa adanya penyerahan tersangka insial MU ke Kejaksaan.
Selanjuta tersangka langsung di tahan dengan kurungan waktu 20 hari, dan dalam waktu dekat perkara di serahkan langsung ke pengadilan.
“Untuk tersangka di tahan di tahanan Polres Pulau Taliabu selama 20 hari kedepa. Setelah itu tersangka menuggu untuk persidangan di pengadilan” tuturnya.(imt)