Syukur Boeroe Resmi Jabat Kaban BKPSDMA

PM, TALIABU-Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur (BKPSDMA) Surati Kene resmi dibebas tugaskan hingga tahapan Pilkada selesai.

Ini berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah nomor 1 tahun 2024 tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari tugas Jabatan sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Manusia dan Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Pulau Taliabu.

Putusan Sekda tersebut mendapat perlawanan dari Surati Kene sehingga mengajukan pengaduan ke Badan Kepewaian Negera (BKN) tertanggal 2 Oktober 2024. Pengaduan tersebut mendapat tanggapan dari BKN berdasarkan surat nomor, 424/B-AK.02.01/SD/KR.XI/2024 tertanggal 18 Oktober 2024 dengan perihal, tanggapan atas pengaduan saudara Surati Kene yang tertuju ke Pj Bupati Pulau Taliabu.

Sekeretaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Salim Ganiru ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/10/2024) membenarkan surat BKN tersebut.

Dia mengatakan, Pengaduan kaban BKPSDM Pulau Taliabu atas keputusan Sekda nomor 1 tahun 2024 tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari tugas dan jabatan mendapat tanggapan dari BKN regional Manado. “Iya benar, BKN telah menanggapi pengaduan kepala BKPSDMA,” akunya.

Dia menambahkan, tanggapan BKN itu memperkuat surat keputusan pembebasan tugas. Kata dia, dalam surat BKN termuat tiga poin yang menerangkan, a. saudara Surati Kene dapat dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai kepala BKPSDMA oleh Bupati Pulau Taliabu sejak diperiksa apabila melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan dijatuhi hukuman disiplin berat. b. Oleh karena terdapat kekosongan pejabat pembina kepegawaian di Kabupaten Pulau Taliabu, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Promosi dan Mutasi Kepegawaian.

“Jika terdapat kebutuhan instansi pemerintah dapat melakukan Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian, Promosi dan Mutasi Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala BKN,” jelasnya.

Lebih lanjut, dipoin c, menegaskan dalam rangka menjaga netralitas dan penggunaan fasilitas jabatan/negara serta mencegah adanya keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan calon maka Surati Kene yang akan mendapngi suami selama tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024 agar mengambil cuti di luar tanggungan Negera.

“Tapi sampai saat ini yang ibu Surati tidak tidak mengajukan cuti di luar tanggungan Negera,” ungkapnya.

Dia menegaskan, karena jabatan kepala BKPSDMA mengalami kekosongan sehingga dirinya menunjuk Syukur Boeroe sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDMA. Sambung dia, apalagi saat ini Pemda Taliabu sedang mempersiapkan pelaksanaan agenda nasional yakni seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Jadi kami tunjuk pak Syukur Boeroe Mejadi Plt dan suda resmi menjalankan tugas,” tutupnya.(imt)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *