Tim Resmob Pulau Taliabu Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Toko MNC

PM, TALIABU –Tim Resmob Polres Kabupaten Pulau Taliabu berhasil meringkus pelaku pencurian di Kabupaten Banggai Laut Sulawesi Tengah, Jumat (25/10/2024).

Hal ini diketahui saat beredar vidio berdurasi 4-36 detik di Facebook dan Watsaap, pelaku Hamli alias Ham menggekan pakaian wanita berwarna kuning dan jilbab hitam tengah melakukan aksi pencurian uang tunai sebanyak Rp300 juta lebih di toko MNC Milik Nurlina Moni.

Kejadian itu belangsung pada pukul 2-00 dini hari. Setelah berhasil, terduga pelaku memegang sebuah kantong plastik berisi uang tunai dan di bawa kabur.

Informasi yang dihimpun Pojokmalut.com setelah terduga pelaku Ham berhasil melakukan pencurian. Langsung melarikan diri di Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah dengan sebuah loangboat milik warga setempat.

Sesampainya, hasil pencurian uang tunai sebanyak Rp300 Juta lebih itu sudah terpakai sebanyak Rp100 Juta lebih.

Kapolres AKBP Totok Handoyo mengatakan, setelah mendapat Informasi pencurian itu. Poliisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di Banggai, Sulawesi Tengah kemudian anggota Resmob Polres Pulau Taliabu bergerak dengan speedboat untuk melakukan penangkapan pelaku pencurian uang di toko MNC yang berlokasi di desa bobong.

“Setelah pers Sat Reskrim Unit Resmob Polres Pulau Taliabu, tiba di Dermaga Regional Banggai Laut, Tim langusung melakukan mapping wilayah untuk mengetahui dengan jelas posisi pelaku TP pencurian tersebut, kemudian berkordinasi dengan beberapa sumber yang sudah memberikan informasi awal tentang Keberadaan terduga pelaku,” ungkap Totok.

Totok menceritakan, setalah tiba di banggai, polisi melakukan komunikasi dengan kekasih pelaku, Wanti untuk melakukan pengembangan kasus tersebut, walhasil Wanti pun memberitahu keberadaan pelaku di desa Mominet, Kabupaten Banggai Laut. Setelah pukul 15-50 Wita, tim bergerak menuju kediaman Wanti untuk dilakukan penangkapan sekaligus melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti.

“Setelah berhasil menangkap pelaku Ham kemudian di borgol dan di bawa dengan menggunakan mobil guna di lakukan pengembangan dan mendapatkan barang Bukti yang di sembunyikan terduga,” akunya.

Totok mengaku, barang bukti yang ditemukan terdapat dua buah Handphone merek Vivo, dengan kisaran harga Rp1,5 Juta, uang tunai sebanyak Rp197.000 000 dan 1 unit Motor CBR merek Honda berwarna merah putih.

“Selanjutnya, anggota polres langsung menitip pelaku di polres Banggai Kepulauan. Dan kembali menjemputnya di Banggai 26 oktober sekaligus mengamankan barang bukti dan membawa tersangka di Polres Taliabu dengan menggunakan Speedboat,” akunya

Lebih lanjut, Totok menyebutkan, berdasarkan hasil Interogasi, terduga pelaku Ham mengakui, setelah melakukan aksi pencurian. Dia melanjutkan perjalanan ke Banggai dengan mengambil sebuah perahu sampan milik warga yang berlabuh di pantai Bobong dan bertolak Desa Limbo Kecamatan Taliabu barat untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM). Tak berlangsung lama pelaku kembali melanjutkan perjalanan dan menyinggahi pulau Kasuari Kabupaten Banggai Laut dengan alasan melakukan penambahan BBM. “Selanjutnya terduga pelaku melanjutkan perjalanan di desa Tinaken Laut, Banggai Laut, kemudian manaruh ketinting tersebut di tempat persinggahan para nelayan dari desa tersebut bersama Sampan,” sebutnya.

Dari Hasil pencurian itu, Ham kemudian membeli satu Unit Motor CBR 150 Cc Merek Honda dibayar Cash, rencana motor tersebut akan di bawa pulang ke kota bobong dengan menggunakan kapal laut, rute Banggai-Bobong tandasnya.(imt)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *