Oknum P3K Halut Dipecat, Ini Masalahnya

PM,TOBELO – Nasib pahit harus diterima seorang Pegawai dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Benius Gosoma, yang dipecat langsung oleh Bupati Halut, Ir. Frans Manery. Pemecatan ini disinyalir karena dugaan pelanggaran terkait perjanjian kinerja pada Pasal 5 poin C, yang menuntut keteladanan, integritas, serta loyalitas tinggi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halut, Efraim Oni Hendrik, menegaskan bahwa tindakan pemecatan tersebut sesuai aturan.

Menurut Oni, perjanjian kerja jelas mengatur standar integritas dan loyalitas yang harus dijaga setiap pegawai P3K.

“Sebagai seorang P3K, wajib menjaga keteladanan dan integritas serta menunjukkan loyalitas. Namun, yang bersangkutan sudah melakukan aksi tiga kali, meskipun sudah diperingatkan,” jelas Oni, saat ditemui usai menghadiri rapat di DPRD Halut.

Lebih lanjut, Oni menyebut bahwa selain aksi-aksi tersebut, kinerja Benius juga dinilai kurang memadai. “Kinerja dan perilaku kerja harus sejalan. Namun, dalam penilaian, oknum ini tidak memenuhi ekspektasi sebagai tenaga pengajar,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Bupati memang memiliki kewenangan penuh dalam memutuskan kontrak kerja, karena perjanjian ditandatangani langsung oleh Bupati dengan setiap pegawai P3K.

Sementara itu, Benius Gosoma, yang juga dikenal sebagai koordinator lapangan aksi, memberikan tanggapan berbeda. Kepada media, Benius menyatakan bahwa ia dan rekan-rekan P3K guru hanya menuntut hak mereka terkait gaji yang belum dibayarkan selama dua bulan, termasuk gaji ke-13. Ia mengungkapkan bahwa dalam pertemuan pagi hari di kantor Bupati, Bupati Frans Manery menolak mendengarkan masukan mereka dan bahkan bersikap kasar.

“Ketika saya hendak berbicara, Bupati langsung memerintahkan BKD untuk mengeluarkan saya dari ruangan,” ujar Benius. Ia pun merasa bahwa haknya untuk menuntut gaji yang tertunda bukanlah alasan sah untuk pemecatan. “Ini semua saya lakukan karena menuntut hak saya. Kenapa harus dipecat?” ucapnya.

Benius juga menyatakan akan menempuh jalur hukum atas pemecatan ini. Ia menegaskan bahwa aksinya tidak pernah bersifat anarkis atau merusak fasilitas kantor. “Saya akan menuntut keadilan agar hak saya sebagai P3K tidak diabaikan,” tegasnya.(Sam)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *