PM, SANANA– Tim hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Sula Hendrata Thes dan Muhamad Natsir Sangaji (HT MANIS) Law Firm Shahifah Buamona. Terus mengawal dugaan kasus pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Buya Kecamatan Mangoli Selatan Sawal Sapsuha.
Adha Buamona saat dikonfirmasi media ini, Selasa (05/11/2024) mengatakan terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh kepala Desa Buya pekan kemarin. Saat ini, sudah masuk dalam tahapan pemeriksaan saksi oleh Sentra Gakkumdu Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sula.
“Kami dari tim kuasa hukum Paslon 03 terkait dengan keterlibatan kepala desa Buya yang turut serta atau ikut terlibat dalam kampanye Paslon 02 di desa Buya. Tadi, tiga orang saksi sudah diperiksa oleh pihak Gakummdu, Satu saksi dari panwascam satu saksi dari kami,”kata Adha
Kemudian Adha berharap kasus tersebut Bawaslu Kabupeten Sula proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami dari kuasa hukum Paslon 03 juga berharap agar Bawaslu Kepulauan Sula bekerja lebih profesional tidak boleh ada keberpihakan kepada pihak manapun dan proses saja sesuai aturan hukum berlaku”harapnya.
Untuk diketahui Kepala Desa Buya Sawal Sapsuha diduga melakukan pelanggaran pemilu, karena aktif mengawal kampanye Paslon nomor urut 02 Fifian Ade Ningsi Mus dan H Selah Marasabesy (FAM-SAH) saat berkampanye.