PM,TALIABU-Jika ada anggota Polres Pulau Taliabu gunakan kendaraan bodong alias di luar daerah dan melakukan pelanggaran lalu lintas akan segara ditindak.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Pulau Taliabu Ipda Edi Jain nurhasa, S.IP saat diwawancarai wartawan Pojokmalut.com Senin (11/11/2024) mengatakan apa bila ditemukan anggota mengunakan kendaraan bodong akan ditegur.
“Selain kami tegur, kami akan tindak dan langsung disampaikan ke Provos untuk segara ditindak” jelasnya.
Edi sapan akrabnya menjelaskan sejauh ini kami masih terus melakukan pendataan terhadap kendaraan bodong di Kabupaten Pulau Taliabu.
Menurutnya rata-rata kendaraan di Kabupaten Pulau Taliabu itu bodong. “Sehingga kami harapkan masyarakat bisa urus untuk mutasi di wilayah Maluku Utara” tandasnya.(imt)