PM, TALIABU-Sampai sejauh ini Polres Pulau Taliabu Maluku Utara (Malut), belum memiliki alat untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Polres Pulau melalui Satuan Lalu Lintas sementara masih dalam usulan.
Kasat Lantas Polres Taliabu Ipda Edi Jain nurhasa, S.IP saat diwawancarai wartawan Pojokmalut.com Senin (11/11/2024) kemarin mengatakan di Polres Taliabu ini masih baru jadi masih diusulkan.
“Insya Allah 2025 alat pembuatan SIM sudah ada. Jadi setiap para pengendara roda dua maupun roda empat akan diberikan keringanan jika terdapat pelanggaran” katanya.
Dia menambahkan, untuk itu kami hanya tindak bagi pengendara yang tidak mengunakan helem. Untuk SIM belum karena rata-rata masyarakat belum memiliki SIM.
“Jadi kami akan bijaki dulu soal masalah SIM. Insa Allah 2025 itu sudah ada alat untuk pembuatan SIM” tandasnya.(imt)