PM,TALIABU-Kegiatan Diseminasi dilaksanakan di Kabupaten Pulau Taliabu untuk SI PARASA. Hal ini dilakukan sebagai langka antisipasi untuk mencegah terjadinya beredar makan dan minuman yang memasuki kadaluarsa.
Diseminasi merupakan nformasi biasanya dan memiliki tugas berkaitan dengan penyampaian informasi kepada publik sehingga mereka dapat memanfaatkan informasi tersebut.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 18 November 2024 lalu di Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu.
Kegiatan itu berlaku para usaha-usaha di Pulau Taliabu seperti Kios-kios, toko-toko, warung maupun UMKM kususnya di Pulau Taliabu.
“Diseminasi SI PERASA adalah kegiatan penyebaran informasi, gagasan, ide, pengetahuan, atau hasil penelitian kepada khalayak yang lebih luas” Ungkap Samsudin Saerun SP NDH. 57.
Menurut Samsudin, Diseminasi SI PERASA adalah kegiatan penyebaran informasi, gagasan, ide, pengetahuan, atau hasil penelitian kepada khalayak yang lebih luas.
Tujuannya agar khalayak dapat memperoleh informasi, sadar, menerima, dan memanfaatkannya.
“Diseminasi SI PERASA guna untuk mensosialisasikan Instruksi Bupati tentang Akselerasi Penataan Produk Kadaluarsa Kepariwisataan.” tuturnya.
“Sesuai instruksi Bupati Pulau Taliabu Nomor 4 Tahun 2024 tentang Akselerasi Penataan Produk Kadaluarsa Kepariwisataan” tandasnya.(imt)