PM, TALIABU-Satuan Reses Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Taliabu serahkan tersangka atas kasus pencabulan anak dibawah umur ke Kejaksaan Pulau Taliabu.
Kasat Reskrim Polres Taliabu AKP Komang Suriawan, pada wartawan Pojokmalut.com Senin (25/11/2024) mengatakan bahwa calon tersangka insial EMT alias Opah diserahkan ke Kejaksaan.
Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor : B-1261/Q.2.19/Eoh.1/112024, tanggal 07 November 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).
Dan Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu Nomor. : B/ 22.C/ XI / 2024 / Sat Reskrim, tanggal 25 November 2024, Perihal penyerahan tersangka dalam keadaan sehat.
“Tersangka disangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1), Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak”.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Barang satu buah boneka pria jas hitam dasi merah, satu buah boneka berbie rambut warna keemasan, satu buah mainan barbie doll furniture warna biru dan merah muda, satu lembar baju kaos Anak-Anak lengan panjang bertutup kepala berwarna abu-abu dengan gambar kelinci putih di tengah baju bagian depan terdapat tulisan CUTE HARED pada lengan kiri dan kanan baju.
“Dan satu lembar celana panjang anak-anak denga gambar kelinci putih pada bagian paha kiri warna abu-abu, satu lembar celana panjang anak-anak berwarna kuning dengan motif hello kitty” paparnya.
Untuk diketahui kejadian tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 3 Agustus 2024 sekira pada pukul 04.30 wit bertempat di salah satu Kecamatan di Pulau Taliabu.(imt)