PM, TALIABU-Polres Pulau Taliabu akan menyusulkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk penguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Kapolres Pulau Taliabu AKBP Totok Handoyo, pada wartawan Pojokmalut.com Senin (20/01/2025) menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih fokus bangun gedung pelayanan pembuatan satgas SIM.
Pasalnya terkait dengan pengadaan dan distribusi alat produksi pembuatan SIM. Terlebih dahulu harus ada bangunan.
“Bangunan sudah selesai nanti kami menyurati Direktorat Lantas Polda Malut Utara untuk pengadaan alat pembuatan SIM” tandasnya.(imt)