PM,TALIABU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Mandi Cuci Kakus (MCK) individual tahun anggaran 2022.
Ketiganya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan proyek senilai Rp4,35 miliar yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,65 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin, S.H., M.H., mengatakan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial S, MRD, dan HU. S berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MRD sebagai pelaksana kegiatan, dan HU turut serta dalam proyek tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, proyek ini tidak dikerjakan sesuai kontrak, meskipun anggaran telah dicairkan. Hal ini menyebabkan kerugian negara yang cukup besar,” ujar Nazamuddin dalam keterangan press releas. Senin (03/02/2025)
Dijelaskannya, kasus ini bermula dari proyek pembangunan MCK individual yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu pada 2022.
Proyek tersebut mencakup lima desa, di mana setiap desa mendapat lima unit MCK individual untuk lima kepala keluarga, dengan total anggaran mencapai Rp4,35 miliar.
Namun, menurut hasil pemeriksaan, pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan perencanaan, bahkan berdasarkan LHP BPK-RI, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp3,65 miliar.
Nazamuddin menambahkan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Mereka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b sebagai pasal subsider.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi dan empat ahli, serta menyita uang tunai sebesar Rp182,45 juta sebagai bagian dari proses penyidikan,” jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Pulau Taliabu.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi ini,” tegas Nazamuddin.(imt)