MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pada Pilkada Halut

PM,TOBELO – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilkada Halmahera Utara (Halut) dalam sidang putusan yang digelar pada Senin, 24 Februari 2025 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut langsung bergerak menindaklanjuti dengan menjadwalkan penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut, Abdul Jalil Djurumudi, menyatakan bahwa sesuai dengan regulasi, penetapan calon terpilih harus dilakukan dalam kurun waktu maksimal tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan. Oleh karena itu, pihaknya menetapkan Kamis, 27 Februari 2025, sebagai hari penetapan resmi.

“Usai pembacaan amar putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut akan menetapkan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pekan ini,” kata Abdul Jalil pada Senin (24/2/2025).

Setelah proses penetapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halut akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) dan menyerahkannya ke pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halut untuk ditindaklanjuti dalam sidang paripurna. Selain itu, SK tersebut juga akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halut, Pemerintah Daerah Halmahera Utara, serta partai politik pengusung pasangan calon terpilih.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ini sekaligus mengakhiri tahapan sengketa Pilkada Halmahera Utara (Halut), membuka jalan bagi kepemimpinan baru untuk segera menjalankan tugas dan program pembangunan di daerah. Dengan agenda penetapan yang sudah dijadwalkan, masyarakat Halut kini menantikan langkah-langkah berikutnya dalam proses transisi pemerintahan.(Sam)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *