Pembongkaran Gedung RSUD Bobong, Budiman Mayabubun: Seharusnya Pemda Taliabu Melalui Prosedur

TALIABU,PM-Pembongkaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Pulau Taliabu nampaknya menyisahkan masalah.

Bagaimana tidak, pembongkaran gedung lama mestinya melalui prosedur kajian teknis tentang pembongkaran gedung. Hal ini menjadi sorotan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

“Iya. Saya juga kaget saat menghadiri peletakkan batu pertama pembangunan RSUD Bobong melihat bangunan gedung lama sudah rata dengan tanah,”ungkap Budiman L Mayabubun saat dikonfirmasi, Sabtu (09/03/2025).

Dikatakan, sesuai dengan ketentuan pembongkaran bangunan gedung, apalagi ini adalah aset daerah yang dibangun menggunakan APBD harus melalui kajian teknis apakah ini layak atau tidak untuk dirubuhkan atau pembongkaran. Jika memang tidak layak, bisa saja pekerjaan konstruksi bangunan tersebut tidak sesuai perencanaan.

“Bangunan publik tentunya dirancang untuk umur paling rendah 50 tahun. Nah, pembangunan gedung RSUD Bobong itu di tahun 2016-2017. Ini jelas umur bangunan belum atau baru mau masuk umur 10 tahun. Bisa saja itu dikerjakan tidak sesuai dengan KAK (Kerangka Acuan Kerja) dan RAB (Rencana Anggaran Belanja) sehingga kualitas bangunannya tidak baik”tukasnya.

Kata dia, merobohkan atau pembongkaran bangunan RSUD Bobong untuk diganti dengan bangunan yang baru tersebut bukan tidak bisa. Namun itu harus dilaksanakan sesuai standar kajian teknis yang dilakukan oleh konsultan yang ditunjuk secara profesional untuk melakukan penelitian dan uji laboratorium lalu menyimpulkan hasilnya baik atau tidak bangunan tersebut.

Sebab, pembongkaran itu harus melalui rencana teknis pembongkaran bangunan gedung yang dimuat dalam satu dokumen yang berisi hasil identifikasi kondisi terbangun bangunan gedung dan lingkungannya, metodologi pembongkaran, mitigasi risiko pembongkaran, gambar rencana teknis Pembongkaran, dan jadwal pelaksanaan pembongkaran.

“Kita harus punya standar, apalagi daerah ini belum lama mekar lalu kita hancurkan aset begitu saja kan sangat merugikan daerah. Sehingga harus memenuhi kajian teknis seperti pengecekan bangunan secara Visual, lalu dilakukan uji Lab dengan pengambilan Sampel Beton (Core Drill, Cek Besi Terpasang, Cek lanjutan dan pasca pembongkaran,”jelasnya.

Setelah itu, Lanjut Budiman, hasil pengujian sampel di Laboratorium itu dilakukan analisa kembali sesuai dengan data aktual juga mutu antara uji lab dan pengecekan lapangan. “Nah setelah itu kita bisa dapatkan kesimpulannya seperti apa dari analisa itu, apakah laik atau tidak,”terangnya.

Budiman menegaskan komisi II DPRD harus mengkaji ini kembali pembongkaran bangunan gedung RSUD Bobong untuk dialihkan untuk pembangunan RSUD dengan biaya APBN karena bangunan lama adalah aset Pemda sehingga praktik seperti ini tidak terulang lagi.

“Saya berharap ini menjadi perhatian khusus teman teman di komisi II karena ini sudah menyalahi peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. “Ini aset, kenapa itu tidak digunakan untuk gedung khusus yang lain. Jika memang tidak layak, pasti bermasalah pada proses pembangunannya,”pungkasnya.(imt)

banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *