Diduga Dinas Kesehatan dan Dirut RSUD Bohongi Ketua Komisi III, Ini Masalahnya

TALIABU,PM-Polemik pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bobong hingga kini masih mengundang banyak tanya.

Mulai pembongkaran 3 gedung yang menjadi aset daerah, dokumen standar pembongkaran, gedung, dokumen hasil penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) serta tidak memiliki dokumen hasil studi kelayakan.

Bacaan Lainnya
banner 728x90

“Kami menduga pembangunan rumah sakit RSUD Bobong tidak memiliki dokumen studi kelayakan. Hal ini diketahui setelah rapat kerja antara komisi III dengan Balitbang Jumat kemarin. Memang mereka juga tidak dilibatkan dan setahu mereka tidak ada kajian atau studi kelayakan.Ungkap Ketua Komisi III DPRD Pulau Taliabu, Budiman L. Mayabubun saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (17/03/2025).

Dari hasil rapat kerja itu, Kata Budiman. Ada beberapa hal yang dibahas, seperti studi kelayakan pembanyuna Rumah Sakit dan pendirian kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Taliabu. Dimana, gedung awal pendirian kampus itu menggunakan bangunan RS Bobong.

“Mereka juga kaget kenapa tiba-tiba gedung rumah sakit dirobohkan, padahal itu harus memiliki standar. Sungguh disayangkan aset yang bagus itu kalau dimanfaatkan untuk gedung kampus seperti rencana bupati pulau Taliabu,”terangnya.

Lanjut dia, pembongkaran tiga gedung RSUD Bobong tersebut diduga untuk menutupi ketidakberesan yang ada di rumah sakit. Pasalnya, beberapa dokumen yang diminta hingga saat ini belum juga diserahkan ke DPRD.

“Mereka janji akan sampaikan dokumen terkait pembongkaran gedung aset daerah. Faktanya mereka tidak serahkan, pasti ada yang tidak beres ini,”teganya.

Menurut Budiman, DPRD sangat mendukung pembangunan RSUD Bobong, namun tidak boleh bertentangan ketentuan.

“Kami sangat mendukung. Siapa yang tidak mau, tapi harus sesuai standar dong, jangan asal bangun jangan sampai di kemudian hari jadi masalah,”pintanya.

“Sekarang limbah pembongkaran itu dikemanakan? Limbah B3 itu apakah sudah sesuai prosedur? Ketika kita tanya ke direktur rumah sakit, mereka bilang tidak ada soal itu, padahal ini pembongkaran rumah sakit. Harus benar benar sesuai standar,”sambung dia.

Budiman mencontohkan salah satu kesalahan Dinas Kesehatan adalah menyalahi ketentuan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Kalau mereka tidak lalai, pasti dokumennya sudah dikasih ke kami. Tapi faktanya sampai saat ini dokumen itu tidak dikasih. Pasti ada apa apanya ini,”pungkas Budiman.(imt)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *