Bawa Sabu Pemuda di Halmahera Utara ditangkap

PM, TOBELO – Aksi cepat Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Halmahera Utara kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda berinisial MFL (32) berhasil diamankan karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Rabu (09/4/2025) malam.

Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Sudomo Latani, yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Kolombus Guduru, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai seorang pria asal Desa Gura, Kecamatan Tobelo, sedang membawa narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, pada Rabu malam sekitar pukul 21.46 WIT, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan pemantauan di sekitar TKP, tim menemukan terduga pelaku tengah berada di bahu jalan Desa Gosoma.

Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan. Hasilnya, ditemukan satu sachet sabu seberat 0,31 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok Sampoerna, terselip di kantong celana pelaku. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel iPhone, satu sepeda motor Yamaha Vixion New, dan bungkus rokok tempat sabu tersebut disimpan.

“Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Halmahera Utara untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas.

Hasil tes urine terhadap MFL menunjukkan hasil positif mengandung zat Amphetamine (AMP) dan Tetrahydrocannabinol (THC), yang mengindikasikan konsumsi narkoba.

“Atas perbuatannya, MFL dikenakan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 112 terkait kepemilikan narkotika golongan I,” tutup AKP Kolombus Guduru. (**)

banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *