Polres Halmahera Utara Gerebek Tambang Emas Ilegal di Desa Roko, Empat Mesin Tromol Disita

PM,TOBELO- Kepolisian Resor Halmahera Utara menggelar operasi penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas ilegal di Desa Roko, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Jumat (11/4/2025). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin pengolahan mineral emas (tromol) di empat titik lokasi berbeda.

Kegiatan penindakan ini melibatkan personel gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Satuan Sabhara, dan Detasemen Brimob, dengan fokus pada pengawasan dan penindakan praktik pertambangan tanpa izin (PETI).

Bacaan Lainnya
banner 728x90

Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Sofyan Torid, mengatakan bahwa petugas bertolak dari Mako Polres pada pukul 10.45 WIT dan tiba di lokasi sekitar pukul 13.45 WIT. Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung melakukan penyisiran dan menyita peralatan tambang ilegal.

“Dari lokasi, kami mengamankan empat unit mesin tromol milik individu berbeda. Selain itu, turut disita sejumlah kantong material tambang yang diduga mengandung emas,” ujar Sofyan, Sabtu (12/4/2025).

Adapun rincian barang bukti yang diamankan antara lain:

1.Dua set mesin tromol milik Nawir Tarembo alias Haji Bolong,

2.Satu set mesin tromol dan lima kantong material tambang milik Mesdi,

3.Satu set mesin tromol dan delapan kantong material tambang milik Syafruddin alias Haji Aco,

4.Satu set mesin tromol milik Vonny.

Sofyan menambahkan, para pelaku diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengatur tentang larangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.

“Langkah-langkah yang telah kami ambil meliputi pengamanan barang bukti, pemasangan garis polisi di lokasi, pendataan pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.(Sam)

banner 728x90

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *