PM, SANANA– Penyelundupan minum keras (Miras) jenis Cap Tikus di KM Uku Raya. Kembali diamankan Satuan Polisi Air dan Udara Sat (Polairud) Polres Kepulauan Sula Sabtu (19/03/2025)
Miras ilegal jenis Cap Tikus tak bertuan ini. Diamankan setelah Sat Polairud menerima informasi masyarakat mengenai adanya cap tikus sebanyak 24 botol di atas kapal.
Kapolres AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Ps. Kasi Humas Polres Kepulauan Sula Ipda Rizal Polpoke membenarkan pengungkapan minuman ilegal jenis capt tikus tersebut.
“Minuman keras jenis Cap tikus di amankan sebanyak 24 botol ukuran 600 mil,”ungkap Rizal.
Pengungkapan miras Rizal menegaskan bahwa merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Polairud Polres Kepulauan Sula dengan melakukan razia terhadap kapal yang berlabuh di Pelabuhan Sanana.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan, pengawasan dan patroli. Khususnya di daerah-daerah yang rawan peredaran miras, termasuk wilayah penyeberangan laut di Kota Sanana,”tegas rizal
Sementara terkait peredaran minuman keras Jenis Cap Tikus Rizal menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada Kepolisian. Terkait peredaran miras.
Sehingga Kamtibmas di Kabupaten Sula kondusif aman.
“Kegiatan ini bentuk keseriusan Polres Sula dalam memberantas peredaran miras. Untuk menciptakan rasa aman dan kondusif bagi masyarakat,”tutupnya